Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia manusia dan lingkungan harus memahami siapa pemangku kepentingan dan kelompok rentan yang terdampak untuk memperkuat kualitas analisis mengenai dampak hak asasi manusia dan lingkungan. 225. Dalam upaya mencegah pola makan yang tidak sehat yang mengakibatkan obesitas, khususnya pada anak-anak, negara harus meningkatkan pengawasan, pendidikan dan kesadaran obesitas, program subsidi pangan, program nutrisi berbasis sekolah, pedoman diet, pelabelan nutrisi, pemasaran makanan, dan kebijakan harga. Intervensi kebijakan menjadi strategis mengingat kasus obesitas di Indonesia meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir dari 10,5 persen pada 2007 menjadi 21,8 persen pada 2018. Sementara prevalensi obesitas dan berat badan berlebih pada anak berusia 5-9 tahun meningkat hingga dua kali lipat selama 10 tahun terakhir. Peningkatan prevalensi obesitas anak terjadi pada 2006-2016 dari 2,8 persen menjadi 6,1 persen. Sementara prevalensi berat badan berlebih meningkat dari 8,6 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen pada 2016. 226. Situasi ini juga semestinya mendapatkan respons dari pelaku usaha makanan dan pengiklan untuk memastikan praktik pemasaran mereka mengatasi dampak pemasaran makanan yang tidak sehat terhadap anak-anak, termasuk dengan mengurangi paparan anak-anak terhadap pemasaran makanan, dan kekuatan persuasif dari pemasaran tersebut. 62

Select target paragraph3