c. tempat ibadah untuktahanan atau narapidana.
d. ruang medis untuk tahanan atau narapidana.
e. air bersih, penerangan, dan ventilasi yang baik bagi tahanan
atau narapidana
f. sarana untuk kegiatan tahanan atau narapidana (bengkel kerja).
g. ruangan yang cukup bagi tahanan atau narapidana untuk
kunjungan keluarga
h. ruangan khusus bagi tahanan atau narapidana dengan suami/
istri.
i. sarana olahraga, seni dan budaya bagi tahanan atau narapidana.
3.3.5 Wawancara dengan petugas
Wawancara dengan petugas di tempat penahanan dan petugas lainnya yang
bekerja memberikan layanan kepada para tahanan atau narapidana. Wawancara
terhadap petugas dilakukan kepada petugas di setiap area di tempat penahanan
dan/atau sesuai dengan peran masing-masing petugas di tempat penahan.
Bentuk-bentuk informasi dalam wawancara dapat dilakukan dengan merujuk
pada daftar wawancara yang telah ditetapkan dan juga dengan pertanyaan
terbuka, tergantung dari keluasan materi atau isu selama wawancara, tujuan
kunjungan dan tempat-tempat penahanan yang dikunjungi. Pertanyaan terbuka
juga dilakukan untuk mendalami lebih jauh informasi yang diperlukan.
Hal-hal yang perlu ditanyakan dalam sesi wawancara dengan petugas antara
lain:
a. Pengetahuan petugas tentang SOP yang ada di tempat penahanan.
b. Peraturan penggunaan senjata oleh petugas dan petugas yang
diperbolehkan membawa dan menggunakan senjata.
c. Frekuensi dan penyebab insiden yang melibatkan penggunaan
kekerasan.
d. Bukti bahwa kekerasan dipergunakan secara tidak proporsional
berkaitan dengan kelompok-kelompok minoritas.
e. Penempatan tahanan atau narapidanadi sel khusus dan
penyebabnya.
f. Penangananan tahanan atau narapidanayang sakit.
g. Perlakuan terhadap tahanan atau narapidanayang melanggar
peraturan
h. Perlakuan terhadap narapidana justice collaborator.
i. Pemahaman petugas memahami hak-hak justice collaborator
dan saksi yang berada dalam perlindungan LPSK.
91