f. CMK dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau
2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana
tiba ditempat kediaman.
g. CMK dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 (tiga)
bulan sekali.
2.2.4.7 | Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum
Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan:
a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana,
dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak
kurang 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit
9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua
pertiga) masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan
bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan
narapidana.
e. Bagi Anak Negara, PB dapat diberikan setelah menjalani pembinaan
paling sedikit 1(satu) tahun;
f. Melampirkan kelengkapan dokumen :
• Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan;
• Laporan perkembangan pembinaan yang dibuatoleh wali
pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen
kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
• Laporan Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yang diketahui oleh Kepala Bapas;
• Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana
pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang
bersangkutan;
• Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lapas;
• Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
• Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan
melakukan perbuatan melanggar hukum.
• Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui
oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan:
(i) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri
dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii)
Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana
dan Anak Pidana selama mengikuti program PB.
74