f. CMK dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana tiba ditempat kediaman. g. CMK dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 (tiga) bulan sekali. 2.2.4.7 | Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum dilakukan dengan persyaratan: a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. e. Bagi Anak Negara, PB dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1(satu) tahun; f. Melampirkan kelengkapan dokumen : • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuatoleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor. • Laporan Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; • Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lapas; • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan: (i) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program PB. 74

Select target paragraph3