Sistem, Mekanismedan Prosedur:
a. Wali/Asesor Narapidana dan Andikpas mengajukan nama-nama
Narapidana dan Andikpas yang telah memenuhi syarat substantif
dan persyaratan administratif kepadaTPP/Petugas Lapas;
b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada
Kepala Lapas;
c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
d. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
e. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP;
f. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkanpemberian PB;
g. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
h. Lapas melaksanakan SK pemberian PB.
2.2.4.8 | Pengaduan
Para tahanan atau narapidana berhak mendapatkan penjelasan tentang
pengaduan baik berupa penjelasan lisan maupun tersedia dipapan pengumuman.
Pemenuhan pengaduan yang tersedia bagi tahanan atau narapidana berupa:
a. Persyaratan :
• Ada identitas pengadu yang jelas;
• Substansi aduan jelas;
• Pihak yang diadukan jelas.
b. Persyaratan :
• Pihak mengadu melaporkan pengaduan;
• Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di
buku register pengaduan;
• Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi
terhadap substansi pengaduan;
• Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi
terhadap laporan pengaduan;
• Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi
atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.
Jangka waktu penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya
pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan
pengaduan ke pihak pengadu, yakni selama 14(empat belas) hari kerja dan dapat
diperpanjang 14 (empat belas) hari.
Penanganan Pengaduan: Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke
Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban melalui Sub-Bagian Tata Usaha dengan
mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
a. Publik menyampaikan pengaduan;
b. Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada
Kasubdit terkait untuk merespons pengaduan;
75