•
Surat permintaan dari keluarga yang harus diketahui oleh:
Ketua RT dan Lurah atau Kepala Desa setempat;
• Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri
dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
• Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui
oleh Lurah dan/atau Kepala Desa;
• Laporan Litmas;
k. Bagi Narapidana WNA harus melengkapi dokumen tambahan,
yaitu:
• Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati
persyaratan yang telah ditentukan dari: (i) Kedutaan besar/
konsulat negara dan (ii) Keluarga, orang, korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana
selama berada di wilayah Indonesia.
• Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau
pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
l. lCMK hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah
setempat
m. CMK tidak dapat diberikan kepada:
•
•
•
•
•
•
Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika
dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan
terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM yang berat,
serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika serta psikotropika merupakan Narapidana
yang masa pidananya 5 tahun atau lebih;
Terpidana mati;
Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
Narapidana atau Andikpas terancam jiwanya; atau
Narapidana atau Andikpas yang diperkirakan akan mengulangi
tindak pidana.
Sistem, Mekanismedan Prosedur:
a. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan surat permintaan
CMK dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
b. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan Litmas dan sidang
TPP yang menjadi dasar bagi Kepala Lapas menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan permohonan CMK.
c. Narapidana menerima surat persetujuan, atau penolakan
permohonan cuti mengunjungi keluarga.
d. Kepala Lapas dalam memberikan CMK wajib memberitahukan
kepada Kepala Bapas setempat untuk melakukan pengawasan.
e. Dalam hal ditempat kediaman narapidana tidak terdapat Bapas,
pengawasan CMK dilakukan oleh petugas Lapas.
73