b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikankepada Kepala
Lapas;
c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil
berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
d. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan
pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
e. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan
pemberian CMB berdasarkanrekomendasi TPP Kanwil;
f. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk
menerbitkan Surat Keputusan CMB.
2.2.4.6 | Cuti Menjelang Keluarga (CMK)
Cuti Menjelang Keluarga dilakukan dengan persyaratan:
a. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata
tertib dalam tahun berjalan;
b. Masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulanbagi Narapidana
dan Anak Pidana;
c. Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negar atau Anak Sipil
paling singkat 6 (enam) bulan;
d. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan
dari pihak Kejaksaan Negerisetempat;
e. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi
Narapidana dan Anak Pidana;
f. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam)bulan kedua bagi
Anak Negara dan Anak Sipil;
g. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yangharus diketahui
oleh ketua rukun tetangga dan lurahatau kepala desa setempat;
h. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak
akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan
lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
i. Telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga
berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar
laporan Litmas dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga
yang akan menerima atau anak didik pemasyarakatan, keadaan
lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada
hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan.
j. Dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
• Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan (B.A.8);
• Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana
pemberian CMK;
• Salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan;
• Salinan Daftar perubahan dari Kepala Lapas/Rutan;
72