b. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikankepada Kepala Lapas; c. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas; d. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil; e. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkanrekomendasi TPP Kanwil; f. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB. 2.2.4.6 | Cuti Menjelang Keluarga (CMK) Cuti Menjelang Keluarga dilakukan dengan persyaratan: a. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan; b. Masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulanbagi Narapidana dan Anak Pidana; c. Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negar atau Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan; d. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negerisetempat; e. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana; f. Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam)bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil; g. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yangharus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurahatau kepala desa setempat; h. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan i. Telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh TPP atas dasar laporan Litmas dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima atau anak didik pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan. j. Dibuktikan dengan melampirkan dokumen : • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (B.A.8); • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK; • Salinan register F dari Kepala Lapas/Rutan; • Salinan Daftar perubahan dari Kepala Lapas/Rutan; 72

Select target paragraph3