2.2.4.5 | Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum
Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum dilakukan dengan
persyaratan:
a. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana,
dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak
kurang 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit
9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua
pertiga) masa pidana; dan
c. Lamanya CMB sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
d. Bagi Anak Negara: telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun
6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa
pembinaan.
e. Melampirkan kelengkapan dokumen:
•
•
•
•
•
•
•
•
Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) danBerita Acara
Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali
pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen
kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
Laporan Litmasdari Bapas tentang pihak keluarga yang akan
menerima narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat
sekitarnya dan pihak lainyang ada hubungannya dengan
Narapidana dan Anak Pidana;
Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana
pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang
bersangkutan;
Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang
pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak
Pidana selamamenjalankan masa pidana dari Kepala Lapas;
Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana,
seperti grasi, remisi dan lain-laindari Kepala Lapas;
Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan
melakukan perbuatan melanggar hukum;
Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui
oleh Lurah atauKepala Desa atau nama lain yang menyatakan:
(i) Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri
dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii)
Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana
dan Anak Pidana selama mengikuti program CMB.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
a. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan namanama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat
substantif danpersyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
71