Tanggung Jawab
PIDANA INDIVIDUAL
karena “sudah menjadi kewajibannya untuk tahu” 544. Seorang terdakwa
lainnya dibebaskan karena kejahatan yang dilakukan bawahannya tidak
cukup besar atau tidak berlangsung lama untuk membuatnya tahu 545.
Pengadilan-pengadilan pasca PD II menyimpulkan bahwa seorang
terdakwa seharusnya mempunyai alasan untuk tahu tindakan kriminal
yang dilakukan bawahannya karena posisi komandonya mewajibkan
untuk mengetahui atau menyelidiki hal-hal yang terjadi di wilayah
komandonya. Ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan jika seorang
atasan memang memiliki tanggung jawab untuk mengetahui dan tidak
melaksanakan kewajiban mengawasi bawahannya dengan baik.
Sebagaimana dinyatakan dalam kasus Roechling, pengadilan CCL10
di Zone Pendudukan Prancis yang memiliki kekuatan de facto dan
pengaruh untuk mencegah perlakuan kejam Gestapo terhadap pekerja
paksa “tidak ada atasan yang bisa menggunakan pembelaan ‘lalai’ secara
terus-menerus; karena berkewajiban untuk mengetahui hal-hal yang
terjadi dalam organisasinya, dan ketidaktahuan sudah pasti merupakan
akibat dari kelalaian kriminal” 546. Pengadilan kasus High Command,
berpendapat seorang atasan dapat dikenai tanggung jawab pidana atas
tindakan bawahannya karena adanya “kelalaian pribadi”,
Langsung ditelusuri tindakan yang dilakukannya, atau kelalaian
kriminalnya tidak mengawasi bawahannya secara memadai. Kelalaian
pribadi atasan merupakan ketidakpedulian yang ceroboh dan amoral
sehingga dapat dianggap sebagai menyetujui 547.
Kami memahami bahwa istilah “ketidakpedulian yang ceroboh dan
amoral” digunakan untuk menetapkan kesalahan komandan karena
persetujuan /pembenaran yang muncul mengungkapkan terjadinya
kegagalan serta ”kebutaan yang disengaja” (footnote 548).
4. Kegagalan Mengambil Langkah-langkah yang Diperlukan dan
Pantas
Intinya, seorang komandan atau atasan yang memiliki kekuasaan
untuk mengendalikan bawahannya, dan mengetahui atau seharusnya
mengetahui terjadinya suatu kejahatan, bertanggung jawab atas
kejahatan tersebut di bawah doktrin tanggung jawab atasan jika--dalam
283
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents