Tanggung Jawab PIDANA INDIVIDUAL karena “sudah menjadi kewajibannya untuk tahu” 544. Seorang terdakwa lainnya dibebaskan karena kejahatan yang dilakukan bawahannya tidak cukup besar atau tidak berlangsung lama untuk membuatnya tahu 545. Pengadilan-pengadilan pasca PD II menyimpulkan bahwa seorang terdakwa seharusnya mempunyai alasan untuk tahu tindakan kriminal yang dilakukan bawahannya karena posisi komandonya mewajibkan untuk mengetahui atau menyelidiki hal-hal yang terjadi di wilayah komandonya. Ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan jika seorang atasan memang memiliki tanggung jawab untuk mengetahui dan tidak melaksanakan kewajiban mengawasi bawahannya dengan baik. Sebagaimana dinyatakan dalam kasus Roechling, pengadilan CCL10 di Zone Pendudukan Prancis yang memiliki kekuatan de facto dan pengaruh untuk mencegah perlakuan kejam Gestapo terhadap pekerja paksa “tidak ada atasan yang bisa menggunakan pembelaan ‘lalai’ secara terus-menerus; karena berkewajiban untuk mengetahui hal-hal yang terjadi dalam organisasinya, dan ketidaktahuan sudah pasti merupakan akibat dari kelalaian kriminal” 546. Pengadilan kasus High Command, berpendapat seorang atasan dapat dikenai tanggung jawab pidana atas tindakan bawahannya karena adanya “kelalaian pribadi”, Langsung ditelusuri tindakan yang dilakukannya, atau kelalaian kriminalnya tidak mengawasi bawahannya secara memadai. Kelalaian pribadi atasan merupakan ketidakpedulian yang ceroboh dan amoral sehingga dapat dianggap sebagai menyetujui 547. Kami memahami bahwa istilah “ketidakpedulian yang ceroboh dan amoral” digunakan untuk menetapkan kesalahan komandan karena persetujuan /pembenaran yang muncul mengungkapkan terjadinya kegagalan serta ”kebutaan yang disengaja” (footnote 548). 4. Kegagalan Mengambil Langkah-langkah yang Diperlukan dan Pantas Intinya, seorang komandan atau atasan yang memiliki kekuasaan untuk mengendalikan bawahannya, dan mengetahui atau seharusnya mengetahui terjadinya suatu kejahatan, bertanggung jawab atas kejahatan tersebut di bawah doktrin tanggung jawab atasan jika--dalam 283

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents