Tanggung Jawab
PIDANA INDIVIDUAL
“seharusnya mengetahui” sebagaimana telah ditetapkan di bawah
hukum internasional.
Yurisprudensi pasca-perang menerapkan prinsip bahwa seorang atasan
seharusnya mengetahui tentang kejahatan, jika muncul sesuatu hal
yang semestinya membuatnya menyelidiki kemungkinan terjadinya
kejahatan. Selain itu, semua situasi terkait juga dapat memunculkan
kewajiban untuk mengetahui.
Informasi bahwa terdakwa “telah diberitahu” tidak dengan sendirinya
membuktikan terjadinya kejahatan. Informasi tersebut setidaknya
mengindikasikan adanya kebutuhan untuk menyelidiki lebih lanjut
demi memastikan apakah bawahan sedang atau telah melakukan
tindakan kriminal.
IMTFE menetapkan bahwa Menteri Luar Negeri Shigemitsu Mamoru
bertanggung jawab atas kegagalannya mencegah kejahatan atau
menghukum pelakunya, karena telah menerima laporan tentang tindak
kekejaman dan “ ia mengetahui situasi yang mencurigakan bahwa
tawanan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.” 535. Ia seharusnya
“menanggung kewajiban atas kesejahteraan para tawanan”, tetapi tidak
melakukan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan dilakukannya
kejahatan, dan ternyata kejahatan memang telah dilakukan.536
Pengadilan kasus Hostages menetapkan terdakwa List bertanggung
jawab atas eksekusi yang dilakukan satuan di bawah kewenangannya
bukan bawahnya secara taktis--karena laporan tentang eksekusi telah
disampaikan kepadanya dan membuatnya cukup tahu tentang kejahatan
tersebut 537. Seorang komandan tidak dapat mengklaim ketidaktahuan
atas laporan yang telah dikirim ke markas besar: kegagalan menelaah
isi laporan atau meminta laporan tambahan yang diperlukan, karena
hal ini merupakan suatu kelalaian menjalankan kewajibannya 538.
Terdakwa Rendulic ditetapkan bertanggung jawab secara pidana
karena tidak memenuhi kewajibannya melakukan penyelidikan setelah
menerima laporan yang tidak memadai tentang perlakuan terhadap
sandera. Ia seharusnya menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan
bahwa “penyanderaan sudah sesuai dengan ketentuan praktek dan cara
perang.” 539. Rendulic dinyatakan bersalah telah membiarkan kejahatan
terjadi dan tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diharuskan
hukum internasional 540. Pengadilan berpendapat bahwa terkait situasi
281
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents