Tanggung Jawab PIDANA INDIVIDUAL “seharusnya mengetahui” sebagaimana telah ditetapkan di bawah hukum internasional. Yurisprudensi pasca-perang menerapkan prinsip bahwa seorang atasan seharusnya mengetahui tentang kejahatan, jika muncul sesuatu hal yang semestinya membuatnya menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan. Selain itu, semua situasi terkait juga dapat memunculkan kewajiban untuk mengetahui. Informasi bahwa terdakwa “telah diberitahu” tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya kejahatan. Informasi tersebut setidaknya mengindikasikan adanya kebutuhan untuk menyelidiki lebih lanjut demi memastikan apakah bawahan sedang atau telah melakukan tindakan kriminal. IMTFE menetapkan bahwa Menteri Luar Negeri Shigemitsu Mamoru bertanggung jawab atas kegagalannya mencegah kejahatan atau menghukum pelakunya, karena telah menerima laporan tentang tindak kekejaman dan “ ia mengetahui situasi yang mencurigakan bahwa tawanan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.” 535. Ia seharusnya “menanggung kewajiban atas kesejahteraan para tawanan”, tetapi tidak melakukan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan dilakukannya kejahatan, dan ternyata kejahatan memang telah dilakukan.536 Pengadilan kasus Hostages menetapkan terdakwa List bertanggung jawab atas eksekusi yang dilakukan satuan di bawah kewenangannya bukan bawahnya secara taktis--karena laporan tentang eksekusi telah disampaikan kepadanya dan membuatnya cukup tahu tentang kejahatan tersebut 537. Seorang komandan tidak dapat mengklaim ketidaktahuan atas laporan yang telah dikirim ke markas besar: kegagalan menelaah isi laporan atau meminta laporan tambahan yang diperlukan, karena hal ini merupakan suatu kelalaian menjalankan kewajibannya 538. Terdakwa Rendulic ditetapkan bertanggung jawab secara pidana karena tidak memenuhi kewajibannya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan yang tidak memadai tentang perlakuan terhadap sandera. Ia seharusnya menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan bahwa “penyanderaan sudah sesuai dengan ketentuan praktek dan cara perang.” 539. Rendulic dinyatakan bersalah telah membiarkan kejahatan terjadi dan tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diharuskan hukum internasional 540. Pengadilan berpendapat bahwa terkait situasi 281

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents