Hukum YANG BERLAKU Kesimpulannya, menurut para Hakim ketentuan penerapan “kejahatan terhadap kemanusiaan” selama 1937-1945 adalah bahwa tindakan yang dilarang harus terjadi (1) sebelum atau selama masa perang, (2) sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil yang berskala besar atau sistematik, dan (3) terkait dengan kejahatan perang atau kejahatan terhadap perdamaian. (f) Penerapan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Atas Fakta-Fakta. Bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sangat menguatkan bahwa tindakan perkosaan dan perbudakan seksual sebagai bagian dari “comfort system” serta perkosaan Mapanique dilakukan sebelum dan selama perang di Cina maupun perluasannya di wilayah Asia-Pasifik. Maka, syarat ‘dilakukan sebelum atau selama masa perang’ telah terpenuhi. Bukti-bukti juga memastikan bahwa kejahatan yang tergolong serangan terhadap penduduk sipil itu dilakukan dalam skala besar dan secara sistematis. Perbudakan seksual merupakan hasil suatu rencana yang terorganisasi serta kebijakan formal yang diimplementasikan oleh petinggi militer dan Pemerintahan Jepang. Menyediakan gadis belia dan perempuan-perempuan yang bebas penyakit untuk digunakan secara seksual oleh tentara Jepang adalah komponen penting bagi mesin perang. Sistematika “Comfort system” serupa benar dengan sistem kerja paksa brutal rancangan kekuasaan poros Eropa dan Asia, dan juga merupakan bagian dari kebijakan pun implementasi yang lebih luas, dan dilakukan terhadap warga sipil maupun tawanan. “Comfort system” konon dirancang untuk mencegah tentara memerkosa warga sipil perempuan di wilayah pendudukan, tetapi tidak untuk mencegah perkosaan itu sendiri. Secara sadar dan sengaja mensistematisasi perkosaan dan perbudakan seksual pada gadis belia dan perempuan yang dipaksa masuk ke dalam sistem itu. Semua perempuan tersebut adalah warga sipil dan kebanyakan berasal dari keluarga miskin, tak terbiasa memprotes serta sangat rentan terhadap janji palsu dan tawaran uang. Bukan merupakan suatu kebetulan bahwa perempuan sipil marjinal (miskin, bukan kulit putih, pribumi, tidak berpendidikan, atau kelas bawah) selalu menjadi target penyerangan352. 199

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents