PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Ketentuan batas kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana
rumusan Piagam IMT dan IMTFE adalah tindakannya dilakukan
sebelum atau selama masa perang342, dan eksekusinya berkaitan
dengan kejahatan perang ataupun kejahatan terhadap perdamaian343.
Keterkaitan dengan perang tidak terlalu penting bagi pengadilan
kejahatan perang lainnya, bahkan sama sekali tidak dipemasalahkan
didalam hukum internasional masa kini344. Pada pengadilan ini para
Hakim menyepakati bahwa keterkaitan dengan perang merupakan
ketentuan mendasar bagi kejahatan terhadap kemanusiaan yang diadili
di Pengadilan Tokyo.
Piagam Nuremberg juga menambahkan ketentuan bahwa kejahatan
terhadap manusia dilakukan terhadap penduduk sipil345. Ketentuan ini
tidak dipakai oleh IMTFE, agaknya mengantisipasi tuntutan pelanggaran
terhadap personil militer sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,dan
kejahatan perang 346.
Ketentuan tambahan Pengadilan Nuremberg untuk menerapkan
kejahatan terhadap kemanusiaan adalah adanya dimensi kekejaman
yang luar biasa347. Ditekankan bahwa tindak kejahatan dilakukan sebagai
bagian dari kebijakan berskala luas, terorganisasi dan sistematik. Istilah
“skala besar” atau “sistematis” mengacu pada kejahatan yang dilakukan
Nazi menyiksa dan membinasakan Yahudi. Pengadilan IMT menyebut
kebijakan tersebut sebagai “rekor ketidakmanusiawian yang konsisten
dan sistematis”348 dan bahwa penganiayaan terhadap Yahudi bersifat
“terencana dan sistematis”349. Contohnya antara lain menawan warga
sipil di kamp konsentrasi, dan kerja paksa350. Adapun Pengadilan ini
mementingkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan
dalam skala besar atau sistematis, yang kemudian menjadi persyaratan
kejahatan terhadap kemanusiaan kontemporer yakni “meluas” dan
“sistematis”.
Walaupun IMTFE tidak memperkarakan kejahatan terhadap kemanusiaan
sebagai kejahatan tersendiri, tetapi mengggunakan istilah serupa untuk
membahas skala dan sistematika kejahatan yang dilakukan Jepang.
Ketentuan “meluas” atau “Sistematis” 351 mencerminkan yurisprudensi
pengadilan-pengadilan kejahatan pasca-perang yang besar. Akan halnya
ketentuan ‘serangan dilakukan terhadap penduduk sipil’ sebagaimana
persyaratan dalam Piagam IMT, kami akan memberlakukan ketentuan
ini untuk kasus-kasus yang ditangani.
198
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents