Hukum
YANG BERLAKU
Kesimpulannya, menurut para Hakim ketentuan penerapan “kejahatan
terhadap kemanusiaan” selama 1937-1945 adalah bahwa tindakan yang
dilarang harus terjadi (1) sebelum atau selama masa perang, (2) sebagai
bagian dari serangan terhadap penduduk sipil yang berskala besar atau
sistematik, dan (3) terkait dengan kejahatan perang atau kejahatan
terhadap perdamaian.
(f) Penerapan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Atas Fakta-Fakta.
Bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sangat
menguatkan bahwa tindakan perkosaan dan perbudakan seksual
sebagai bagian dari “comfort system” serta perkosaan Mapanique
dilakukan sebelum dan selama perang di Cina maupun perluasannya di
wilayah Asia-Pasifik. Maka, syarat ‘dilakukan sebelum atau selama masa
perang’ telah terpenuhi.
Bukti-bukti juga memastikan bahwa kejahatan yang tergolong serangan
terhadap penduduk sipil itu dilakukan dalam skala besar dan secara
sistematis. Perbudakan seksual merupakan hasil suatu rencana yang
terorganisasi serta kebijakan formal yang diimplementasikan oleh
petinggi militer dan Pemerintahan Jepang. Menyediakan gadis belia
dan perempuan-perempuan yang bebas penyakit untuk digunakan
secara seksual oleh tentara Jepang adalah komponen penting bagi
mesin perang. Sistematika “Comfort system” serupa benar dengan sistem
kerja paksa brutal rancangan kekuasaan poros Eropa dan Asia, dan juga
merupakan bagian dari kebijakan pun implementasi yang lebih luas,
dan dilakukan terhadap warga sipil maupun tawanan.
“Comfort system” konon dirancang untuk mencegah tentara
memerkosa warga sipil perempuan di wilayah pendudukan, tetapi
tidak untuk mencegah perkosaan itu sendiri. Secara sadar dan sengaja
mensistematisasi perkosaan dan perbudakan seksual pada gadis belia
dan perempuan yang dipaksa masuk ke dalam sistem itu. Semua
perempuan tersebut adalah warga sipil dan kebanyakan berasal dari
keluarga miskin, tak terbiasa memprotes serta sangat rentan terhadap
janji palsu dan tawaran uang. Bukan merupakan suatu kebetulan bahwa
perempuan sipil marjinal (miskin, bukan kulit putih, pribumi, tidak
berpendidikan, atau kelas bawah) selalu menjadi target penyerangan352.
199
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents