31
tersebut dilaksanakan sampai membicarakan
kerangka waktu pelaksanaan rekomendasi.
Inilah yang membedakan penilaian kepatuhan
rekomendasi Komnas HAM RI dengan penilaian lainnya. Proses dialog untuk melaksanakan rekomendasi inilah yang kemudian dinilai dengan ukuran yang jelas dan indikator yang
pasti.
Dalam hal ini, telah dirumuskan draf Penilaian
Kepatuhan Rekomendasi didasarkan pada derajat kepatuhan, yaitu :
• Patuh Sepenuhnya (fully compliant), dengan
indikator: (i) memahami isi rekomendasi
dengan baik dan benar; (ii) membangun relasi dialogis serta berkomitmen mematuhi
dan menjalankan isi rekomendasi Komnas
HAM RI, baik secara lisan maupun tulisan;
(iii) menjalankan isi rekomendasi Komnas
HAM RI dengan cepat dan tepat; (iv) menyusun agenda dan langkah-langkah
terukur dalam due diligence (uji tuntas
HAM) penyelesaian pelanggaran HAM,
baik secara potensial maupun aktual, dalam
jangka waktu yang terukur; (v) mengimplementasikan mekanisme cepat dan tepat
serta kemampuan terjangkau (affordability)
dalam rangka pemulihan hak-hak korban/
Gambar 2.8
•
•
masyarakat. Derajat Patuh Sepenuhnya
disebut juga dengan Kepatuhan Progresif
(progressive compliant).
Patuh Sebagian (partially compliant),
dengan indikator : (i) kurang memahami
isi rekomendasi dengan baik dan benar;
(ii) membangun relasi dialogis serta berkomitmen mematuhi dan menjalankan isi
rekomendasi Komnas HAM RI, baik secara
lisan maupun tulisan; (iii) menjalankan sebagian isi rekomendasi Komnas HAM RI;
(iv) lamban dalam menyusun agenda dan
langkah-langkah terukur uji tuntas HAM;
(v) minusnya mekanisme pemulihan yang
efektif. Derajat Patuh Sebagian disebut
juga dengan Kepatuhan Responsif (responsive compliant).
Nir-Patuh (non-compliant), merupakan derajat terendah/terburuk atas sikap Penerima Rekomendasi Komnas HAM RI yang
ditandai dengan tidak adanya kemauan
mematuhi dan menjalankan rekomendasi Komnas HAM RI yang ditandai dengan
sikap tidak peduli dengan isi rekomendasi
Komnas HAM RI. Derajat Nir-Patuh disebut juga dengan Kepatuhan Reaktif (reactive compliant).
Diskusi pembahasan draf tolak ukur kepatuhan rekomendasi Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI
www.ko mn a sh a m.g o .id