31 tersebut dilaksanakan sampai membicarakan kerangka waktu pelaksanaan rekomendasi. Inilah yang membedakan penilaian kepatuhan rekomendasi Komnas HAM RI dengan penilaian lainnya. Proses dialog untuk melaksanakan rekomendasi inilah yang kemudian dinilai dengan ukuran yang jelas dan indikator yang pasti. Dalam hal ini, telah dirumuskan draf Penilaian Kepatuhan Rekomendasi didasarkan pada derajat kepatuhan, yaitu : • Patuh Sepenuhnya (fully compliant), dengan indikator: (i) memahami isi rekomendasi dengan baik dan benar; (ii) membangun relasi dialogis serta berkomitmen mematuhi dan menjalankan isi rekomendasi Komnas HAM RI, baik secara lisan maupun tulisan; (iii) menjalankan isi rekomendasi Komnas HAM RI dengan cepat dan tepat; (iv) menyusun agenda dan langkah-langkah terukur dalam due diligence (uji tuntas HAM) penyelesaian pelanggaran HAM, baik secara potensial maupun aktual, dalam jangka waktu yang terukur; (v) mengimplementasikan mekanisme cepat dan tepat serta kemampuan terjangkau (affordability) dalam rangka pemulihan hak-hak korban/ Gambar 2.8 • • masyarakat. Derajat Patuh Sepenuhnya disebut juga dengan Kepatuhan Progresif (progressive compliant). Patuh Sebagian (partially compliant), dengan indikator : (i) kurang memahami isi rekomendasi dengan baik dan benar; (ii) membangun relasi dialogis serta berkomitmen mematuhi dan menjalankan isi rekomendasi Komnas HAM RI, baik secara lisan maupun tulisan; (iii) menjalankan sebagian isi rekomendasi Komnas HAM RI; (iv) lamban dalam menyusun agenda dan langkah-langkah terukur uji tuntas HAM; (v) minusnya mekanisme pemulihan yang efektif. Derajat Patuh Sebagian disebut juga dengan Kepatuhan Responsif (responsive compliant). Nir-Patuh (non-compliant), merupakan derajat terendah/terburuk atas sikap Penerima Rekomendasi Komnas HAM RI yang ditandai dengan tidak adanya kemauan mematuhi dan menjalankan rekomendasi Komnas HAM RI yang ditandai dengan sikap tidak peduli dengan isi rekomendasi Komnas HAM RI. Derajat Nir-Patuh disebut juga dengan Kepatuhan Reaktif (reactive compliant). Diskusi pembahasan draf tolak ukur kepatuhan rekomendasi Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3