30
Refleksi yang disampaikan survei ini tidak
hanya dapat digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan dan peraturan yang
sejalan dengan hak asasi manusia, namun
juga dapat menjadi otokritik bagi Komnas
HAM RI untuk dapat lebih meningkatkan posisi dan integritasnya sebagai satu-satunya
lembaga hak asasi manusia yang mempunyai kewenangan untuk memperingatkan
pemerintah dalam pembuatan kebijakan dan
peraturannya agar sejalan dengan HAM, sehingga dapat melindungi dan menjamin hak
asasi manusia masyarakat serta kewenangan
untuk bertindak sebagai penyelidik untuk
kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.
Selain itu, perlu diadakannya sosialisasi
HAM di semua generasi masyarakat sebagai
bagian dari perlindungan, penghormatan
dan pemenuhan hak asasi manusia.
4. Penyusunan dokumen tolok ukur kepatuhan
rekomendasi Komnas HAM RI
Instrumen tolok ukur penilaian rekomendasi
penting untuk sebagai salah satu cara untuk
menilai dan memastikan adanya perubahan kebijakan yang berbasis hak asasi manusia berbasis pada rekomendasi Komnas HAM RI. Rekomendasi menjadi salah satu kewenangan dan
keluaran utama Komnas HAM RI dalam menjalankan fungsinya, khususnya melalui fungsi
pengkajian dan penelitian dan fungsi mediasi.
Rekomendasi ini menjadi penting bagi Komnas
HAM RI dan berbagai institusi negara lain guna
mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan
perlindungan HAM secara lebih baik. Secara
faktual rekomendasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM RI belum secara maksimal dilakukan
oleh penerima rekomendasi. Upaya penilaian
kepatuhan rekomendasi ini adalah bagian dari
usaha mendorong rekomendasi dilaksanakan
dengan baik oleh penerima rekomendasi.
Pada praktiknya selama ini, dari seluruh rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Komnas
HAM RI, tanggapan dari kementerian atau
lembaga penerima rekomendasi adalah menindaklanjuti, tidak menindaklanjuti atau bahkan
mengabaikan rekomendasi tersebut. Tidak
adanya keseriusan dari kementerian dan lembaga penerima rekomendasi dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM RI menimbulkan
dua pertanyaan besar, yaitu: Bagaimana memperkuat rekomendasi Komnas HAM RI? dan
Bagaimana mendorong kementerian dan atau
lembaga menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI?
Ada beberapa hal yang dapat dijadikan landasan, yaitu bahwa secara peraturan perundang-undangan, kewenangan Komnas HAM
RI untuk mengeluarkan rekomendasi terdapat
dalam UU HAM. Hal ini diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang pada intinya menyatakan bahwa
peraturan yang di keluarkan oleh lembaga yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan. Selain itu, dari sisi penerima rekomendasi yaitu kementerian atau lembaga
serta pemerintah-pemerintah daerah, dimana pemangku jabatannya adalah pejabat yang
terikat dengan Sumpah ASN yang terdapat dalam PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/
Janji PNS, diantaranya menyatakan akan mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Adapun proses penilaian kepatuhan rekomendasi tidak berorientasi pada hasil, melainkan
pada proses pelaksanaan rekomendasi. Oleh
karena itu, dialog antara Komnas HAM dengan
penerima rekomendasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Dialog ini dimulai sejak
saat serah terima rekomendasi dari Komnas
HAM RI kepada Penerima Rekomendasi, kemudian dilanjutkan dengan dialog dan diskusi
lainnya dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM RI yang meliputi tahapan
pelaksanaan rekomendasi, bagaimana tahapan
www.ko mn a sh a m.g o .id