30 Refleksi yang disampaikan survei ini tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan dan peraturan yang sejalan dengan hak asasi manusia, namun juga dapat menjadi otokritik bagi Komnas HAM RI untuk dapat lebih meningkatkan posisi dan integritasnya sebagai satu-satunya lembaga hak asasi manusia yang mempunyai kewenangan untuk memperingatkan pemerintah dalam pembuatan kebijakan dan peraturannya agar sejalan dengan HAM, sehingga dapat melindungi dan menjamin hak asasi manusia masyarakat serta kewenangan untuk bertindak sebagai penyelidik untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, perlu diadakannya sosialisasi HAM di semua generasi masyarakat sebagai bagian dari perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. 4. Penyusunan dokumen tolok ukur kepatuhan rekomendasi Komnas HAM RI Instrumen tolok ukur penilaian rekomendasi penting untuk sebagai salah satu cara untuk menilai dan memastikan adanya perubahan kebijakan yang berbasis hak asasi manusia berbasis pada rekomendasi Komnas HAM RI. Rekomendasi menjadi salah satu kewenangan dan keluaran utama Komnas HAM RI dalam menjalankan fungsinya, khususnya melalui fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi mediasi. Rekomendasi ini menjadi penting bagi Komnas HAM RI dan berbagai institusi negara lain guna mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM secara lebih baik. Secara faktual rekomendasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM RI belum secara maksimal dilakukan oleh penerima rekomendasi. Upaya penilaian kepatuhan rekomendasi ini adalah bagian dari usaha mendorong rekomendasi dilaksanakan dengan baik oleh penerima rekomendasi. Pada praktiknya selama ini, dari seluruh rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Komnas HAM RI, tanggapan dari kementerian atau lembaga penerima rekomendasi adalah menindaklanjuti, tidak menindaklanjuti atau bahkan mengabaikan rekomendasi tersebut. Tidak adanya keseriusan dari kementerian dan lembaga penerima rekomendasi dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM RI menimbulkan dua pertanyaan besar, yaitu: Bagaimana memperkuat rekomendasi Komnas HAM RI? dan Bagaimana mendorong kementerian dan atau lembaga menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI? Ada beberapa hal yang dapat dijadikan landasan, yaitu bahwa secara peraturan perundang-undangan, kewenangan Komnas HAM RI untuk mengeluarkan rekomendasi terdapat dalam UU HAM. Hal ini diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang pada intinya menyatakan bahwa peraturan yang di keluarkan oleh lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Selain itu, dari sisi penerima rekomendasi yaitu kementerian atau lembaga serta pemerintah-pemerintah daerah, dimana pemangku jabatannya adalah pejabat yang terikat dengan Sumpah ASN yang terdapat dalam PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/ Janji PNS, diantaranya menyatakan akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Adapun proses penilaian kepatuhan rekomendasi tidak berorientasi pada hasil, melainkan pada proses pelaksanaan rekomendasi. Oleh karena itu, dialog antara Komnas HAM dengan penerima rekomendasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Dialog ini dimulai sejak saat serah terima rekomendasi dari Komnas HAM RI kepada Penerima Rekomendasi, kemudian dilanjutkan dengan dialog dan diskusi lainnya dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM RI yang meliputi tahapan pelaksanaan rekomendasi, bagaimana tahapan www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3