67 Gambar 3.4 Penyampaian aspirasi masyarakat terkait dengan penyelesaian kasus di Nduga Papua di kantor Komnas HAM RI HAM yang berat baik melalui mekanisme yudisial maupun lainnya dengan mengedepankan hak korban sebagai hal yang utama. Selain itu, Komnas HAM RI telah melakukan koordinasi dengan beberapa pemerintah daerah, lembaga, dan pendamping korban dalam rangka upaya pemenuhan/pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat, yaitu dengan Pemerintah Provinsi dan Kapolda Papua Barat pada 27-19 Maret 2019; Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan pendamping korban pada 2325 April 2019; LPSK pada 08 Mei 2019; Pemerintah Jawa Tengah pada 13-17 Mei 2019, 24-28 Mei 2019, dan 29 Agustus 2019; dan Pemerintah Provinsi Lampung pada 14 November 2019. Selanjutnya, sebagai bentuk upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, Komnas HAM RI selama 2019 telah melakukan verifikasi terhadap 420 berkas berkas permohonan surat keterangan korban/keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia, melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara korban, dan telah mengeluarkan sebanyak 401 surat keterangan. 2. Tim Kemanusiaan Peristiwa Nduga Papua Komnas HAM menerima pengaduan dari masyarakat dan para tokoh gereja-geraja dari Papua terkait permasalahan kemanusiaan yang timbul pasca peristiwa Nduga pada 1-4 Desember 2018. Adapun beberapa informasi yang disampaikan dalam aduan tersebut adalah masalah pengungsian yang timbul sebagai dampak konflik bersenjata antara aparat kemananan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sementara konflik bersenjata tersebut muncul sebagai dampak peristiwa kekerasan di Bukit Tabi, Nduga, pada 1-2 Desember 2018. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komnas HAM RI telah melakukan langkahlangkah penanganan sebagai berikut: A. Pada 24-28 Februari 2019, Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan dan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Kapolda Papua, Pangdam Cenderawasih, para tokoh masyarakat Papua di Jayapura, dan para pemerhati kemanusiaan Papua di Jayapura untuk meminta dan memverifikasi data-data dan informasi terkait peristiwa Nduga. B. Pada 14 Maret 2019, Komnas HAM www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3