66 Sampai saat ini, adanya perbedaan cara pandang antara Komnas HAM dan Jaksa Agung berakibat terjadinya ketidakpastian atas tindak lanjut 11 peristiwa, yaitu: 1) Trisakti I, Semanggi I dan Semanggi II 1998; 2) Kerusuhan Mei 1998, 3) Wasior 2001-2001 dan Wamena 2003; 4) Penghilangan Orang Secara Paksa 1998; 5) Talangsari 1989; 6) 1965-1966; 7) Penembakan Misterius 1982-1985; 8) Simpang KKA; 9) Jambu Keupok; 10) Pembunuhan Dukun Santet 1998; dan 11) Rumoh Geudong 1989. Terakhir, Jaksa Agung pada 26 November 2019 mengembalikan berkas hasil penyelidikan peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 yang disertai petunjuk kepada Komnas HAM RI, dan telah dikembalikan kembali oleh Komnas HAM ke Jaksa Agung RI pada 27 Desember 2019. Berbagai upaya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia tersebut mengalami stagnasi dan masih jauh dari harapan publik dan korban. Sejauh ini belum adanya langkah penting dari pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak atas keadilan, hak atas kebenaran, reparasi maupun jaminan ketidak-berulangan pelanggaran hak asasi manusia. Sehubungan dengan itu, Komnas HAM RI mendorong pemerintah, dalam hal Gambar 3.3 ini Jaksa Agung, untuk segera menindaklanjuti 11 hasil penyelidikan Komnas HAM, sekaligus mencari dan mengusulkan format terbaik langkah penyelesaian secara menyeluruh bagi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Selain itu, Komnas HAM RI juga memandang penting untuk memastikan dilakukannya pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat oleh pemerintah. Sebagai upaya untuk terus menjaga isu penyelesaian pelanggaran HAM yang berat tetap menjadi perhatian dan prioritas pe nanganan Negara, serta mendapat perhatian dan dukungan publik dengan memberikan pemahaman mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki Komnas HAM RI dan hambatan dalam penyelesaiannya, Komnas HAM RI berinisiatif melakukan serangkaian kegiatan diskusi-diskusi di 7 (tujuh) universitas di beberapa daerah. Kegiatan tersebut di antaranya adalah rangkaian diskusi ahli yang telah diadakan pada 21 Mei 2019, 15 Juli 2019, dan 11 November 2019 di Jakarta, dan 23 Mei dan 23 Juli 2019 di Yogyakarta. Komnas HAM RI mengadakan diskusi-diskusi tersebut untuk mempertajam usulan pemenuhan hak korban kasus pelanggaran Diskusi ahli tentang penyelesaian pelanggaran HAM yang berat kerja sama Komnas HAM dengan Universitas Gajah Mada, pada 23 Mei 2019 www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3