65
Gambar 3.2
Diskusi ahli tentang penyelesaian pelanggaran HAM yang berat kerja sama Komnas HAM
dengan Universitas Tadulako Palu, pada 18 Juli 2019
Tim Penyelidikan Ad-Hoc Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Aceh
dibentuk dengan Keputusan Ketua Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia No.018/KOMNAS HAM/XI/2013 tertanggal 8 November
2013. Pada 2019, Tim diperpanjang dengan
Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor
017/KOMNAS_HAM/X/2019 tanggal 31
Oktober 2019 dan keputusan terakhir berakhir pada 31 Desember 2019.
Pada 2019, Tim melakukan penyelidikan
dan penulisan laporan penyelidikan Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh
Tengah, dan Wilayah Sekitarnya. Tim Aceh
melaksanakan sejumlah kegiatan untuk
memperkuat pembuktian diantaranya pemeriksaan atas 89 orang korban dan saksi, pemeriksaan di lapangan (Takengon dan
Banda Aceh), rapat koordinasi, FGD, pemanggilan kedua untuk beberapa saksi kunci dan konsinyering untuk Laporan Penyelidikan Pro-yustisia dan sudah masuk tahap
finalisasi laporan
Adapun output yang dihasilkan pada 2019
adalah 89 Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
foto-foto bukti dan TKP, notulen rapat dan
FGD, surat-surat pemanggilan, dan draf laporan Penyelidikan Proyustisia.
3.2 TIM BENTUKAN
SIDANG PARIPURNA
Tim ini dibentuk oleh Sidang Paripurna sebagai
forum pengambilan keputusan tertinggi Komnas HAM RI. Tidak semua peristiwa atau isu/
tema diputuskan untuk dibentuk tim bentukan
Sidang Paripurna, namun hanya untuk peristiwa yang penting dan strategis, serta isu/tema
yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari
Komnas HAM RI.
1. Tim Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Penegakan atas peristiwa pelanggaran HAM
berat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan
UU Pengadilan HAM. Sampai 2019, Komnas
HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 14 peristiwa pelanggaran HAM yang
berat, dimana tiga diantaranya telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, yaitu: 1) Timor-Timor
1999; 2) Tanjung Priok 1984; 3) Abepura
2000.
www.ko mn a sh a m.g o .id