48 Mekanisme Penanganan Kasus Adapun mekanisme penanganan dilakukan melalui beberapa cara, yaitu permintaan klarifikasi terhadap pihak Teradu sebanyak 249 kasus (299 surat), meneruskan klarifikasi Teradu kepada Pengadu guna memperoleh tanggapan sebanyak 271 kasus (616 surat), pemanggilan pihak Teradu dan pihak-pihak terkait lainnya sebanyak 6 kasus. Selain itu dilakukan pemantauan lapangan sebanyak 114 kasus yang meliputi 34 kegiatan di 18 provinsi, pemberian pendapat HAM (amicus curiae) sebanyak 2 (dua) kasus, hingga penyelesaian kasus melalui penutupan kasus dan rekomendasi sebanyak 67 kasus. Selain itu, terdapat 162 kasus di-file atau diarsipkan dikarenakan beberapa alasan, yaitu: (i) sudah terdapat penanganan pada tahun yang sama, (ii) tidak ada perkembangan dalam materi aduan, (iii) masih menunggu perkembangan dari surat yang telah dikirimkan, dan (iv) kasus serupa telah dikirimkan sebelumnya dalam bentuk salinan/copy/ fax, baru disusulkan surat aslinya. Sehingga, pada 2019, total kasus yang ditangani sebanyak 862 kasus, dari 954 kasus yang diterima melalui fungsi pemantauan dan penye- Gambar 2.19 lidikan pada 2019. Sebanyak 92 kasus carry over penanganannya ke tahun 2020. Selain itu, Komnas HAM RI berwenang memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan oleh Hakim. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 89 ayat (3) huruf h UU HAM. Secara Teknis pemberian pendapat ini dilakukan baik pada pemeriksaan tingkat pertama, tingkat banding (judex facti), maupun pemeriksaan tingkat akhir (judex juris). Pada 2019, dilakukan amicus curieae untuk dua kasus, yakni sengketa hak atas lahan antara petani Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow dengan PT Melisya Sejahtera (Salim Group) di Pengadilan Negeri Kotamobagu yang dimenangkan oleh Pengadu dengan amar putusan perusahaan harus mengosongkan lahan 177 hektar yang menjadi obyek sengketa. Saat ini sedang diajukan proses banding di Pengadilan Tinggi Manado dan Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi No. 3286K/ Pdt/2015 terkait eks-tahanan politik. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melakukan pemantauan lapangan terkait kasus konflik pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Sulawesi tenggara www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3