48
Mekanisme Penanganan Kasus
Adapun mekanisme penanganan dilakukan
melalui beberapa cara, yaitu permintaan klarifikasi terhadap pihak Teradu sebanyak 249
kasus (299 surat), meneruskan klarifikasi
Teradu kepada Pengadu guna memperoleh
tanggapan sebanyak 271 kasus (616 surat),
pemanggilan pihak Teradu dan pihak-pihak
terkait lainnya sebanyak 6 kasus. Selain itu
dilakukan pemantauan lapangan sebanyak
114 kasus yang meliputi 34 kegiatan di 18
provinsi, pemberian pendapat HAM (amicus curiae) sebanyak 2 (dua) kasus, hingga
penyelesaian kasus melalui penutupan kasus dan rekomendasi sebanyak 67 kasus.
Selain itu, terdapat 162 kasus di-file atau
diarsipkan dikarenakan beberapa alasan, yaitu: (i) sudah terdapat penanganan pada tahun yang sama, (ii) tidak ada perkembangan
dalam materi aduan, (iii) masih menunggu
perkembangan dari surat yang telah dikirimkan, dan (iv) kasus serupa telah dikirimkan
sebelumnya dalam bentuk salinan/copy/
fax, baru disusulkan surat aslinya. Sehingga,
pada 2019, total kasus yang ditangani sebanyak 862 kasus, dari 954 kasus yang diterima melalui fungsi pemantauan dan penye-
Gambar 2.19
lidikan pada 2019. Sebanyak 92 kasus carry
over penanganannya ke tahun 2020.
Selain itu, Komnas HAM RI berwenang
memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses
peradilan, bilamana dalam perkara tersebut
terdapat pelanggaran HAM, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan
oleh Hakim. Hal ini sebagaimana tercantum
dalam pasal 89 ayat (3) huruf h UU HAM.
Secara Teknis pemberian pendapat ini dilakukan baik pada pemeriksaan tingkat pertama, tingkat banding (judex facti), maupun
pemeriksaan tingkat akhir (judex juris). Pada
2019, dilakukan amicus curieae untuk dua
kasus, yakni sengketa hak atas lahan antara petani Desa Tiberias, Kecamatan Poigar,
Kabupaten Bolaang Mongondow dengan
PT Melisya Sejahtera (Salim Group) di Pengadilan Negeri Kotamobagu yang dimenangkan oleh Pengadu dengan amar putusan
perusahaan harus mengosongkan lahan
177 hektar yang menjadi obyek sengketa.
Saat ini sedang diajukan proses banding di
Pengadilan Tinggi Manado dan Peninjauan
Kembali atas Putusan Kasasi No. 3286K/
Pdt/2015 terkait eks-tahanan politik.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melakukan pemantauan lapangan terkait
kasus konflik pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Sulawesi
tenggara
www.ko mn a sh a m.g o .id