47
Gambar 2.18
(vii)
(viii)
Pembahasan kasus antara Komnas HAM dengan jajaran Polda Sultra
sengketa lahan, yang melibatkan masyarakat dan institusi kepolisian; dan
kriminalisasi.
Sedangkan yang menyangkut korporasi,
dugaan pelanggaran HAM terkait dengan:
(i) sengketa lahan antara masyarakat dan
korporasi;
(ii) sengketa ketenagakerjaan karena tidak
diberikannya hak-hak normatif pekerja
seperti gaji dan upah, PHK sepihak, dan
penghalangan hak berserikat pekerja;
(iii) pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada tidak
dapat diusahakannya lahan warga, tercemarnya air tanah dan/atau aliran air
sungai sebagai sumber akses air bersih
masyarakat dan penghidupan alam sekitar, terganggunya kesehatan masyarakat,
hilangnya rasa aman dan nyaman dalam
aktivitas sehari-hari, serta terganggunya tatanan ekosistem alam. Pada kasus yang menyangkut pencemaran dan/
atau kerusakan lingkungan, masalah pelanggaran HAM adalah hak untuk hidup
yakni hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat bagi masyarakat di sekitar daerah operasi perusahaan.
Dua isu pokok dalam kasus-kasus yang
melibatkan perusahaan adalah: (i) ketidakpatuhan korporasi atas aturan-aturan yang
berlaku terkait dengan standar jaminan
lingkungan hidup yang layak di sekitar wilayah operasinya; dan (ii) pengawasan dan
penerbitan izin dari pemda.
Sementara terkait pemda, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan, meliputi:
(i) sengketa Barang Milik Daerah (BMD)
yang terkait tanah;
(ii) kepegawaian non-honorer; dan
(iii) kepegawaian terkait tenaga honorer.
Dalam sengketa BMD terkait tanah, pengaduan diantaranya terkait pelaksanaan kebijakan Pemda dalam penertiban aset tanah
untuk kepentingan umum yang berdampak
pada tidak adanya jaminan kelangsungan
hidup masyarakat yang sempat tinggal, menempati, atau menggunakan aset tersebut,
yang memunculkan isu hak atas kesejahteraan yang merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang
terdampak, serta hak atas rasa aman ketika
terjadi upaya paksa penggusuran dengan
melibatkan aparat keamanan
www.ko mn a sh a m.g o .id