46 b. Berdasarkan pihak teradu/pihak yang diadukan Berdasarkan data, pihak yang banyak diadukan adalah kepolisian sebanyak 240 kasus (40,89%), Korporasi sebanyak 90 kasus (15,33%), Pemerintah Daerah sebanyak 65 kasus (11,07%), Pemerintah pusat (Kementrian) sebanyak 41 kasus (6,98%) dan terkahir adalah Lembaga Peradilan 37 kasus (6,3 %), serta beberapa pihak lainnya dengan total 114 kasus. Diagram 2.16 Pihak yang diadukan Berdasarkan data penanganan kasus melalui pemantauan dan penyelidikan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM cukup luas, yakni kepolisian, korporasi, pemda (pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota beserta jajarannya), TNI, Kejaksaan, lembaga peradilan, lembaga negara non-kementerian, lembaga pendidikan, dan lembaga pemasyarakatan. Sementara pihak yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran HAM yakni Kepolisian sebanyak 239 kasus (40,78%), korporasi sebanyak 90 kasus (15,36%), pemda sebanyak 65 kasus (11,09%), pemerintah pusat/kementerian/lembaga sebanyak 41 kasus (7%) dan lembaga peradilan sebanyak 37 kasus (6,31%), serta beberapa pihak lainnya dengan total 114 kasus. Adapun kategori dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian meliputi: (i) proses hukum yang tidak sesuai prosedur; (ii) lambannya penanganan kasus ka- (iii) (iv) (v) (vi) rena tidak ada informasi kelanjutan penanganan yang menghambat kepastian hukum; penggunaan upaya paksa dengan keterlibatan pihak kepolisian dalam sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan dimana pihak kepolisian turut serta dalam melakukan upaya paksa pada saat proses penggusuran; kekerasan dan penyiksaan; ketidakprofesionalan penyidik berupa kesewenang-wenangan penetapan tersangka, tindakan penyidik yang tidak maksimal dan tidak serius dalam menyelesaikan kasus, pelanggaran kode etik, tidak sahnya penangkapan dan penahanan, sewenang-wenang, dan ketidaknetralan polisi dalam menangani kasus; pembiaran polisi dalam pengamanan sengketa lahan yang menyebabkan bentrok, dan termasuk pembiaran untuk pemenuhan kesehatan tersangka di tahanan; www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3