49
Atas 34 kegiatan pemantauan lapangan
untuk menangani 114 kasus, terdiri atas
pemantauan reguler, bedah kasus dengan
Kepolisian di 7 (tujuh) Polda, penanganan
kasus urgent sebanyak 7 (tujuh) kasus, menindaklanjuti penyelesaian kasus melalui
koordinasi penanganan kasus-kasus intoleransi dan konflik agraria, monitoring tindak
lanjut rekomendasi, dan pemantauan situasi HAM terkait dengan kondisi narapidana
dan situasi hak-hak warga negara di perbatasan.
Dari total 586 kasus yang ditangani melalui
fungsi pemantauan dan penyelidikan selama
tahun 2019, Komnas HAM RI telah menyelesaikan kasus dengan melakukan penutupan sebanyak 66 kasus dengan perincian
sebagai berikut:
i)
ditutup karena tidak adanya kesungguhan pengadu atau pengadu mencabut aduannya kepada Komnas
HAM RI sebanyak 1 (satu) kasus;
ii)
pemberian saran Komnas HAM RI dikarenakan adanya upaya hukum lain
yang lebih efektif bagi penyelesaian
pengaduan sebanyak 16 kasus, misalnya melalui institusi atau lembaga
lain yang lebih berwenang seperti
Ombudsman RI, BNP2TKI, gugatan
peradilan, dsb;
iii)
sedang berlangsungnya penyelesaian melalui mekanisme lain yang tersedia sebanyak 6 (enam) kasus, misalnya kasusnya sedang ditangani
lembaga lain atau sedang dalam tahapan persidangan;
iv)
penutupan karena sudah terdapat
penyelesaian melalui surat Komnas
HAM RI terhadap aduan Pengadu sebanyak 14 kasus, misalnya Pengadu
sudah memperoleh penyelesaian sesuai harapannya karena adanya surat
Komnas HAM RI maupun kasusnya
sudah memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewisjde);
v)
pelimpahan penanganan kasus guna
vi)
vii)
viii)
dilakukan mediasi sebanyak 7 (tujuh)
kasus;
adanya pernyataan dari Pengadu
bahwa kasusnya sudah selesai sebanyak 1 kasus,
pelimpahan penanganan guna dilakukan oleh Kantor Perwakilan sebanyak 2 kasus; dan
pemberian rekomendasi akhir atas
19 kasus.
Diantara kasus-kasus yang ditutup tersebut, diantaranya sebanyak 1 kasus terkait
dengan hak anak, 19 kasus terkait dengan
hak atas kesejahteraan, 2 kasus terkait hak
atas rasa aman, 14 kasus terkait dengan
hak memperoleh keadilan, 1 kasus terkait
hak turut serta dalam pemerintahan, dan 3
kasus terkait dengan hak untuk hidup.
3. Mediasi
Mediasi hak asasi manusia merupakan ruang
bagi para pihak untuk saling berkomunikasi,
bernegosiasi dan menemukan titik temu
penyelesaian atas dugaan pelanggaran
HAM dalam perspektif dan koridor hak asasi
manusia. Fungsi dan kewenangan mediasi
diatur dalam di Pasal 89 ayat (4), dengan
kewenangan untuk: (1). Mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai; (2). Menyelesaikan perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian
ahli; (3). Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan; (4) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan
diselesaikan; dan (5) menyampaikan rekomendasi kepada DPR atas suatu kasus pelanggaran HAM agar segera ditindaklanjuti.
Sedangkan petunjuk teknis pelaksanaan
mediasi diatur dalam ketentuan Peraturan Komnas HAM No. 59A/KOMNAS
HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komnas HAM, Peraturan Komnas HAM No. 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang SOP Mediasi
www.ko mn a sh a m.g o .id