49 Atas 34 kegiatan pemantauan lapangan untuk menangani 114 kasus, terdiri atas pemantauan reguler, bedah kasus dengan Kepolisian di 7 (tujuh) Polda, penanganan kasus urgent sebanyak 7 (tujuh) kasus, menindaklanjuti penyelesaian kasus melalui koordinasi penanganan kasus-kasus intoleransi dan konflik agraria, monitoring tindak lanjut rekomendasi, dan pemantauan situasi HAM terkait dengan kondisi narapidana dan situasi hak-hak warga negara di perbatasan. Dari total 586 kasus yang ditangani melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan selama tahun 2019, Komnas HAM RI telah menyelesaikan kasus dengan melakukan penutupan sebanyak 66 kasus dengan perincian sebagai berikut: i) ditutup karena tidak adanya kesungguhan pengadu atau pengadu mencabut aduannya kepada Komnas HAM RI sebanyak 1 (satu) kasus; ii) pemberian saran Komnas HAM RI dikarenakan adanya upaya hukum lain yang lebih efektif bagi penyelesaian pengaduan sebanyak 16 kasus, misalnya melalui institusi atau lembaga lain yang lebih berwenang seperti Ombudsman RI, BNP2TKI, gugatan peradilan, dsb; iii) sedang berlangsungnya penyelesaian melalui mekanisme lain yang tersedia sebanyak 6 (enam) kasus, misalnya kasusnya sedang ditangani lembaga lain atau sedang dalam tahapan persidangan; iv) penutupan karena sudah terdapat penyelesaian melalui surat Komnas HAM RI terhadap aduan Pengadu sebanyak 14 kasus, misalnya Pengadu sudah memperoleh penyelesaian sesuai harapannya karena adanya surat Komnas HAM RI maupun kasusnya sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); v) pelimpahan penanganan kasus guna vi) vii) viii) dilakukan mediasi sebanyak 7 (tujuh) kasus; adanya pernyataan dari Pengadu bahwa kasusnya sudah selesai sebanyak 1 kasus, pelimpahan penanganan guna dilakukan oleh Kantor Perwakilan sebanyak 2 kasus; dan pemberian rekomendasi akhir atas 19 kasus. Diantara kasus-kasus yang ditutup tersebut, diantaranya sebanyak 1 kasus terkait dengan hak anak, 19 kasus terkait dengan hak atas kesejahteraan, 2 kasus terkait hak atas rasa aman, 14 kasus terkait dengan hak memperoleh keadilan, 1 kasus terkait hak turut serta dalam pemerintahan, dan 3 kasus terkait dengan hak untuk hidup. 3. Mediasi Mediasi hak asasi manusia merupakan ruang bagi para pihak untuk saling berkomunikasi, bernegosiasi dan menemukan titik temu penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM dalam perspektif dan koridor hak asasi manusia. Fungsi dan kewenangan mediasi diatur dalam di Pasal 89 ayat (4), dengan kewenangan untuk: (1). Mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai; (2). Menyelesaikan perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli; (3). Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; (4) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan; dan (5) menyampaikan rekomendasi kepada DPR atas suatu kasus pelanggaran HAM agar segera ditindaklanjuti. Sedangkan petunjuk teknis pelaksanaan mediasi diatur dalam ketentuan Peraturan Komnas HAM No. 59A/KOMNAS HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komnas HAM, Peraturan Komnas HAM No. 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang SOP Mediasi www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3