79 bermartabat dan berintergritas dan menghasilkan pemimpin atau perwakilan yang baik. Kepolisian RI agar (a) meningkatkan koordinasi pengawasan bersama Bawaslu terhadap pelanggaran kepemiluan yang berdimensi pidana sehingga dapat dilakukan upaya penindakan hukum untuk menghindari persebaran konflik dan kerawanan sosial; (b) memastikan penegakkan hukum yang adil, imparsial dan tidak memihak dalam seluruh tahapan pemilu, baik yang merupakan tindak pidana pemilu maupun tindak pidana umum yang terjadi dan terkait proses pelaksanaan pemilu; (c) berkoordinasi dengan Komnas HAM RI terutama dalam penanganan ujaran kebencian (hate speech) dan diskriminasi ras, etnis dan agama; (d) meningkatkan upaya pencegahan pada setiap potensi pelanggaran dan gangguan keamanan yang muncul yang bisa berakibat terjadinya konflik sosial dalam masyarakat; (e) meningkatkan koordinasi dengan KPU RI dan Kemendagri RI terkait pendataan pemilih yang berada di tahanan polres/polda. Kementerian Hukum dan HAM RI untuk (a) mengevaluasi sistem pendataan pemilih yang berada di lapas/rutan, termasuk mengidentifikasi permasalahan dan (b) meningkatkan koordinasi dengan KPU RI dan Kemendagri RI terkait pendataan pemilih yang berada di lapas/rutan untuk melakukan perekamanan KTP elektronik sebagai dasar dalam penetapan pemilih oleh KPU. Kementerian Kesehatan RI agar (a) mengevaluasi sistem pendataan pemilih yang berada di rumah sakit, termasuk mengidentifikasi permasalahan dan (b) meningkatkan koordinasi dengan KPU RI dan manajemen rumah sakit (termasuk RSJ) terkait pendataan pasien yang masuk dalam kategori pemilih yang berada di rumah sakit/puskesmas minimal H-3 sebelum waktu pelaksanaan. Kementerian Sosial RI untuk (a) mengeva- luasi sistem pendataan pemilih yang berada di panti-panti sosial, termasuk mengidentifikasi permasalahan dan (b) meningkatkan koordinasi dengan KPU RI dan Kemendagri RI terkait pendataan pemilih yang berada di panti-panti sosial. Komnas HAM RI juga mengharapkan masyarakat bisa turut menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif bagi keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia. Berdasarkan pelaksanaan Pemilu Presiden 2019, masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses atau tahap penyelenggaraan pemilu untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Komnas HAM RI juga mendorong komunitas lembaga-lembaga survei untuk mengorganisir diri dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kualitas survei untuk menjaga kredibilitas, obyektivitas, dan reputasi ilmiahnya (self regulating). 6. Tim Penyelesaian Kasus Lubang Tambang di Kalimantan Timur Wilayah Pulau Kalimantan, dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional, diakui sebagai salah satu paru-paru dunia dan lumbung energi nasional, oleh karenanya arah kebijakan pembangunan diarahkan untuk mempertahankan luasan hutan Kalimantan dan pengembangan hilirisasi komoditas batubara.2 Salah satu Provinsinya, Kalimantan Timur, dikenal sebagai wilayah dengan potensi pertambangan dan penghasil batubara terbesar di Indonesia. Selaras dengan hal tersebut, sebagian besar penggunaan lahan di Kalimantan Timur didominasi oleh investasi dari sektor-sektor yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang, diantaranya adalah sektor pertambangan dan penggalian.3 Potensi dan cadangan batubara Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai 13.762,39 Ton, tercatat merupakan yang terbesar di Indonesia,4 menjadi hal yang menarik minat sektor privat untuk berlom- www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents