79
bermartabat dan berintergritas dan menghasilkan pemimpin atau perwakilan yang
baik.
Kepolisian RI agar (a) meningkatkan koordinasi pengawasan bersama Bawaslu terhadap pelanggaran kepemiluan yang berdimensi pidana sehingga dapat dilakukan upaya penindakan hukum untuk menghindari
persebaran konflik dan kerawanan sosial;
(b) memastikan penegakkan hukum yang
adil, imparsial dan tidak memihak dalam seluruh tahapan pemilu, baik yang merupakan
tindak pidana pemilu maupun tindak pidana umum yang terjadi dan terkait proses
pelaksanaan pemilu; (c) berkoordinasi
dengan Komnas HAM RI terutama dalam
penanganan ujaran kebencian (hate speech)
dan diskriminasi ras, etnis dan agama; (d)
meningkatkan upaya pencegahan pada
setiap potensi pelanggaran dan gangguan
keamanan yang muncul yang bisa berakibat
terjadinya konflik sosial dalam masyarakat;
(e) meningkatkan koordinasi dengan KPU RI
dan Kemendagri RI terkait pendataan pemilih yang berada di tahanan polres/polda.
Kementerian Hukum dan HAM RI untuk
(a) mengevaluasi sistem pendataan pemilih yang berada di lapas/rutan, termasuk
mengidentifikasi permasalahan dan (b) meningkatkan koordinasi dengan KPU RI dan
Kemendagri RI terkait pendataan pemilih yang berada di lapas/rutan untuk melakukan perekamanan KTP elektronik sebagai dasar dalam penetapan pemilih oleh
KPU.
Kementerian Kesehatan RI agar (a) mengevaluasi sistem pendataan pemilih yang
berada di rumah sakit, termasuk mengidentifikasi permasalahan dan (b) meningkatkan
koordinasi dengan KPU RI dan manajemen
rumah sakit (termasuk RSJ) terkait pendataan pasien yang masuk dalam kategori pemilih yang berada di rumah sakit/puskesmas
minimal H-3 sebelum waktu pelaksanaan.
Kementerian Sosial RI untuk (a) mengeva-
luasi sistem pendataan pemilih yang berada
di panti-panti sosial, termasuk mengidentifikasi permasalahan dan (b) meningkatkan
koordinasi dengan KPU RI dan Kemendagri
RI terkait pendataan pemilih yang berada di
panti-panti sosial.
Komnas HAM RI juga mengharapkan masyarakat bisa turut menciptakan kondisi
yang aman, damai, dan kondusif bagi keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan pelaksanaan Pemilu Presiden
2019, masyarakat diharapkan terlibat aktif
dalam melakukan pengawasan terhadap
seluruh proses atau tahap penyelenggaraan
pemilu untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Komnas HAM RI juga mendorong komunitas lembaga-lembaga survei
untuk mengorganisir diri dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kualitas survei untuk menjaga kredibilitas, obyektivitas,
dan reputasi ilmiahnya (self regulating).
6. Tim Penyelesaian Kasus Lubang Tambang
di Kalimantan Timur
Wilayah Pulau Kalimantan, dalam Dokumen
Perencanaan Pembangunan Nasional,
diakui sebagai salah satu paru-paru dunia
dan lumbung energi nasional, oleh karenanya arah kebijakan pembangunan diarahkan untuk mempertahankan luasan hutan
Kalimantan dan pengembangan hilirisasi
komoditas batubara.2 Salah satu Provinsinya, Kalimantan Timur, dikenal sebagai
wilayah dengan potensi pertambangan dan
penghasil batubara terbesar di Indonesia.
Selaras dengan hal tersebut, sebagian besar penggunaan lahan di Kalimantan Timur
didominasi oleh investasi dari sektor-sektor
yang memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan ruang, diantaranya adalah sektor
pertambangan dan penggalian.3
Potensi dan cadangan batubara Provinsi Kalimantan Timur yang mencapai
13.762,39 Ton, tercatat merupakan yang
terbesar di Indonesia,4 menjadi hal yang
menarik minat sektor privat untuk berlom-
www.ko mn a sh a m.g o .id
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents