78
tama oleh komisi II terhadap penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 yang
memberi beban kerja lebih bagi petugas
penyelenggara pemilu, sehingga menimbulkan sakit dan meninggalnya ratusan petugas; (b) meningkatkan mekanisme perlindungan melalui regulasi dan anggaran bagi
penyelenggara pemilu secara memadai,
sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM; (c) melakukan
evaluasi terhadap sistem pendataan kependudukan dan penggunaan KTP Elektronik
sebagai syarat penggunaan hak pilih.
KPU RI untuk (a) mengevaluasi sistem
pendataan pemilih dengan berkoordinasi
dengan Kementerian Dalam Negeri untuk
memastikan terpenuhinya hak pilih warga negara, khususnya kelompok rentan;
(b) meningkatkan jaminan pemenuhan hak
pilih bagi tahanan dan warga binaan yang
ditempatkan di Rutan dan Lapas sehingga
tidak ada perbedaan perlakuan di berbagai
wilayah yang menyebabkan hilangnya hak
konstitusional mereka; (c) meningkatkan
koordinasi dengan Kementerian Kesehatan
dan seluruh Pemerintah Daerah dalam
rangka menjamin pemilih di RSU baik milik pemerintah maupun swasta dan RSJ; (d)
meningkatkan fasilitasi dan dukungan terhadap akses dan pemenuhan hak pemilih
penyandang disabilitas, serta mendorong
partisipasi penyandang disabilitas sebagai
petugas penyelenggara pemilu atau pun
peserta Pemilu. Apabila diperlukan, maka
mengambil kebijakan khusus terkait pemenuhan hak pilih dari kelompok rentan;
(e) melakukan evaluasi secara menyeluruh
terhadap sistem kepemiluan yang serentak,
termasuk yang berimbas pada potensi kematian atau sakitnya petugas penyelenggara KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas
Keamanan. Evaluasi terutama dilakukan
atas aspek regulasi mengenai rekrutmen,
usia, waktu dan beban kerja, serta jaminan
kesehatan, kelayakan honor, dan logistik
kepemiluan; (f) perlu adanya pemisahan
pelaksanaan pemilu untuk tingkat nasional
(pilpres, DPR, dan DPD) dan daerah (gubernur, bupati/walikota, DPRD Provinsi dan
DPRD kabupaten/kota); dan (g) menjadikan
aspek kesehatan petugas penyelenggara
pemilu sebagai bagian dari titik rawan penyelenggaraan pemilu sehingga perlu kerjasama secara intens dengan kementerian
kesehatan untuk membuat langkah antisipasi serta pencegahan yang lebih baik.
Bawaslu RI, agar (a) meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaran pemilu terutama untuk kelompok rentan; meningkatkan upaya pencegahan praktik penyimpangan; menindak pelanggaran yang terjadi
secara tegas, serta meningkatkan kualitas
rekomendasi yang dikeluarkan sehingga
kualitas pengawasan pemilu semakin baik;
(b) meningkatan koordinasi dengan Kepolisian dan Komnas HAM RI dalam penindakan praktik diskriminasi berbasis SARA
dalam pemilu, serta mendorong kerja sama
dengan Kementerian Menpan/RB dalam
penanganan terhadap pelanggaran netralitas ASN; (c) menyampaikan hasil evaluasi
pengawasan secara keseluruhan terhadap
penyelenggaraan Pemilu serentak tahun
2019, termasuk penanganan petugas yang
sakit dan meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya; (d) meningkatkan pemahaman para pengawas pemilu terutama
pada lapisan bawah tentang keberadaan
kelompok rentan dalam penyelenggaraan
pemilu sebagai bagian dari pemenuhan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara.
Kementerian Dalam Negeri RI untuk (a)
menyediakan dan menyajikan data kependudukan yang akurat sebagai dasar penyusunan DPS/DPT dalam penyelenggaran
pilkada dan pemilu yang akan datang; (b)
mempercepat pelayanan penerbitan KTP
elektronik bagi seluruh penduduk yang
berhak; (c) mengkoordinasikan dan membangun sinergi pemerintah daerah dengan
berbagai elemen di masyarakat dan pihak
lainnya sehingga penyelenggaran pilkada
dan pemilu berlangsung semakin damai,
www.ko mn a sh a m.g o .id
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents