7.
Konvensi Internasional Melawan
Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman
yang Kejam, Tidak Manusiawi dan
Merendahkan, 1984 diratifikasi dengan UU
No. 5 tahun 1998
Keanggotaan dan
Struktur Organisasi
Komnas HAM
8. Konvensi Hak Anak, 1989 diratifikasi
dengan UU No 10 tahun 2012
9.
Konvensi Intrenasional Hak-hak
Penyandang Disabilitas, diratifikasi dengan
UU No. 19 tahun 2011
10. Konvensi Internasional untuk Perlindungan
bagi Buruh Migran dan Keluarganya, 1990,
diratifikasi dengan UU No 6 tahun 2012
Pada dasarnya seluruh peraturan
perundangan-undangan disusun dalam
rangka memenuhi dan melindungi hakhak warga negara dalam berbagai bidang
kehidupan. Namun secara khusus Peraturan
Perundang-undangan yang menjadi rujukan
atau instrumen HAM di tingkat nasional adalah
antara lain sebagai berikut:
1.
UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 A –J
2. Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia
1.3.1 Menjaring Sumber Daya Terbaik
Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti Anggota Komnas
HAM 2012-2017 pada 12 November 2017, Sidang Paripurna
membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
periode 2017-2022 yang kemudian disahkan melalui surat
Keputusan Ketua Komnas HAM No. 039/Komnas HAM/
XI/2016 tentang Pansel Pemilihan Calon Anggota Komnas
HAM dan ditetapkan susunan pimpinan Pansel sebagai berikut:
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
4. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
5. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Gambar 1.2 Landasan Hukum Pemenuhan dan Perlindungan HAM
Beberapa ketentuan hukum internasional yang
dapat menjadi rujukan hukum adalah:
1.
6. UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
7.
UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial
Piagam PBB, 1945
2. Deklarasi Universal HAM (DUHAM), 1948
3. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,
1966 diratifikasi dengan UU No 12 tahun
2005
4. Kovenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya, 1966 diratifikasi
dengan UU No 11 tahun 2005
1.3
: Jimly Asshiddqie
: Harkristuti Harkrisnowo
:
1. Makarim Wibisono
2. Musdah Mulia
3. Zoemrotin K Susilo
4. Bambang Widodo Umar
5. Bambang Widjojanto
Selama proses seleksi, salah satu anggota Pansel, Bambang
Widjojanto berstatus non aktif sehingga seluruh tahapan
seleksi dilakukan hanya oleh enam (6) Anggota Pansel.
Sebagaimana kesepakatan, Pansel menjalankan mekanisme
dan tata kerja dalam tahapan sebagai berikut:
1. Persiapan;
2. Penjaringan Calon;
3. Seleksi Tahap I: Seleksi Administrasi;
4. Seleksi Tahap II: Penulisan Makalah dan Tes Obyektif;
5. Seleksi Tahap III: Dialog Publik dan Penelusuran Rekam
Jejak;
6. Seleksi Tahap IV: Tes Psikologi, Tes Kesehatan (Medical
Check Up) dan Wawancara Terbuka; dan
7. Pengumuman hasil dan pertanggungjawaban.
Pansel bekerja berdasarkan prinsip keterbukaan (transparansi)
dan keterandalan (akuntabilitas). Setiap perkembangan dan
kinerja disampaikan kepada publik melalui media massa,
website Komnas HAM (www.komnasham.go.id), dan website
Pansel (www.panselKomnasham.go.id).
5. Konvensi Internasional Penghapusan
Diskriminasi Rasial, 1965 diratifikasi
dengan UU No 29 tahun 1999
6. Konvensi Internasional Penghapusan
Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979
diratifikasi dengan UU No 7 tahun 1984
16
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 17