pendaftaran ini dimuat oleh website Komnas HAM, website Pansel Komnas HAM, iklan pada surat kabar Kompas pada Sabtu 14 Januari 2017, dan kepada media massa melalui kegiatan konferensi pers. Dalam usaha menjaring calon Anggota Komnas HAM, Pansel juga melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa daerah yaitu Makassar (Sulawesi Selatan), Medan (Sumatera Utara) dan Jayapura (Papua). Selain itu, Pansel juga melakukan kunjungan ke sejumlah kantor redaksi media massa yaitu Kompas, Jakarta Post, Tempo (dan jaringannya) dan Media Indonesia (dan jaringannya). Pada proses penjaringan ini, Tim Pansel menerima 200 berkas pendaftar. Selanjutnya Pansel melakukan seleksi administratif terhadap berkas-berkas pendaftaran yang masuk tersebut guna mendapatkan nama-nama yang akan mengikuti tahapan selanjutnya. 3. Seleksi Tahap I: Seleksi Administrasi Terkait seleksi administrasi, Tim Pansel melakukan verifikasi terhadap data pelamar berupa surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- dan kelengkapan administrasi. Setelah dilakukan penilaian atas kelengkapan administrasi, sejumlah 121 berkas dinyatakan memenuhi persyaratan. Pansel mengumumkan hasil seleksi administratif melalui kegiatan konfererensi pers pada 11 April 2017 dan melalui website Pansel Komnas HAM. Tim Sekretariat Pansel juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing calon yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap ini. Gambar 1.3 Proses Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2017-2022 Berikut adalah uraian lengkap tahapan seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 20172022: 1. Persiapan Anggota Pansel terpilih melakukan pertemuan dengan Pimpinan Komnas HAM guna membahas tugas yang akan diemban dan hal-hal lain yang dianggap perlu serta tahapan seleksi. 2. Penjaringan Calon Penjaringan calon diawali dengan pembukaan pendaftaran pada tanggal 22 Desember 2016 s.d. 22 Maret 2017. Informasi mengenai pembukaan 18 I 4. Seleksi Tahap II: Penulisan Makalah dan Tes Obyektif Pada tahapan ini, 121 calon Anggota Komnas HAM wajib mengikuti tes penulisan makalah dan tes obyektif yang dilaksanakan pada 2 Mei 2017 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan. Proses penilaian pada tahap ini melibatkan tim independen yang beranggotakan 6 (enam) orang sebagai pembaca makalah. Sebanyak 60 orang calon dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi tahap ke-III. Pengumuman hasil seleksi ini dilakukan pada 6 Mei 2017 melalui Konferensi Pers di Komnas HAM. Sekretariat juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing calon yang lulus seleksi tahap ini. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 5. Seleksi Tahap III: Dialog Publik dan Penelusuran Rekam Jejak Pada tahap ini, 60 calon Anggota Komnas HAM mengikuti kegiatan Dialog Publik. Kegiatan tersebut dilakukan pada 17 sampai 18 Mei 2017 di Gedung Sekretariat Jenderal, Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta. Dialog dilakukan secara terbuka dimana para calon memaparkan visi dan misi masing-masing dan publik dapat mengajukan pertanyaan secara langsung. Proses kegiatan dilakukan dengan membagi para calon ke dalam 8 kelompok. Setiap kelompok dipandu oleh seorang moderator dari berbagai latar belakang, yaitu Usman Kansong (Media Indonesia), Ifdhal Kasim ( Kantor Staf Presiden), Ninuk M Pambudy (Jurnalis), Yuni Chuzaifah (Komnas Perempuan), M. Abdullah Darraz (Wahid Institute), Ati Nurbaiti (Jurnalis), Anis Hidayah (Migrant Care), dan Usman Hamid (Aktivis HAM). Seiring dengan dilakukannya dialog publik dilaksanakan, Pansel juga melaksanakan penelurusan rekam jejak yang melibatkan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Komnas HAM. Koalisi tersebut terdiri dari Arus Pelangi, ELSAM, HRWG, ICW, IKOHI, Impartial, INFID, Kapal Perempuan, KPA, KKPK, KPI, KonstraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI, SEJUK Setara Institute, WALHI, YLBHI dan YPI. Penelusuran ini berlangsung selama 22 Mei sampai 21 Juni 2017. 6. Seleksi Tahap IV: Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara Terbuka Seleksi Tahap IV : Calon yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi tahap III, diharuskan untuk mengikuti serangkaian kegiatan tes dalam seleksi tahap IV yang terdiri dari Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara Terbuka. Berdasarkan hasil ketiga tes tersebut, 14 calon dinyatakan lulus. Ke-14 nama ini kemudian diserahkan kepada Pimpinan Komnas HAM dan selanjutnya dikirimkan ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test. Pengumuman 14 nama ini disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada 2 Agustus 2017. Hasil fit and proper test DPR RI menyebutkan 7 (tujuh) nama berikut sebagai Anggota Komnas HAM terpilih periode 2017-2022: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Ahmad Taufan Damanik Amiruddin Al Rahab Beka Ulung Hapsara Hairansyah Mohammad Choirul Anam Munafrizal Manan Sandrayati Moniaga Selain itu, pada seleksi tahap ini, Pansel menerima masukan dari masyarakat, yang disampaikan melalui email panselKomnasham@gmail.com atau melalui surat langsung yang dialamatkan ke Sekretariat Pansel di Komnas HAM. Sebagai tambahan informasi, Pansel melibatkan lembaga pemerintah untuk memberikan masukan terhadap 60 calon. Lembaga pemerintah tersebut yaitu Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK, Mahkamah Agung, dan Badan Intelijen Negara. Berdasarkan semua proses di atas, Pansel menetapkan 28 calon anggota yang lulus. Pengumuman disampaikan kepada publik melalui website Komnas HAM dan konferensi pers pada 3 Juli 2017 di kantor Komnas HAM. Tim Sekretariat juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing calon yang lulus seleksi tahap ini. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 19

Select target paragraph3