3. Pelanggaran HAM Yang Berat di Aceh Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh telah dibentuk sejak 2013 dan hasil penyelidikan proyustisia Tim Aceh terhadap peristiwa: a. Jambo Keupok (2003) Pada tanggal 14 Maret 2016, Tim Aceh telah menyerahkan Laporan Akhir Penyelidikan Proyustisia kepada Jaksa Agung. Kemudian 21 Maret 2016 dilanjutkan bekerjasama dengan LPSK untuk perlindungan 15 saksi korban. Pada tanggal 29 November 2016, Tim Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan penyelidikan dengan melakukan koordinasi awal membahas sejumlah hasil penyelidikan yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat (tertulis). Tim Aceh menanggapi petunjuk penyidik pada 8 Maret 2017, selain itu Tim Aceh meminta hasil laporan medis ke LPSK atas tindak lanjut lembaga tersebut terhadap saksi korban. 4. Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Santet Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet pada tahun 19981999 telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Tim juga telah meminta keterangan kepada sejumlah orang yang dianggap dapat membantu dalam mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, diantaranya Peneliti dan aktifis, Pejabat Daerah, Instansi terkait, Alim Ulama, dan Media Massa. Dalam proses penyelidikan ada beberapa kendala yang dihadapi oleh tim seperti Peristiwa Pembunuhan dukun santet ini merupakan peristiwa yang sangat memilukan dan membuat luka psikologi keluarga korban, kondisi tersebut menyulitkan tim untuk melakukan pendekatan dan meminta kesediaan untuk dapat diperiksa. b. Simpang KKA (1998) Pada 17 Juni 2016, Tim Aceh menyerahkan Laporan Akhir Penyelidikan Proyustisia kepada Jaksa Agung dan pada 21 September 2016 melakukan koodinasi awal. Pada 4 Desember 2016 melakukan kerjasama dengan LPSK untuk perlindungan 28 korban dan saksi. Dari hasil penanganan kasus Simpang KKA di tahun 2017, dihasilkan rekomendasi yaitu koordinasi dan mengawal penyidikan oleh Jaksa Agung dan koordinasi dengan LPSK untuk perlindungan korban dan saksi. c. Rumoh Geudong (1998 – 1999) Sepanjang 2016 – 2017, Tim Aceh baru melakukan pemeriksaan pada 23 saksi korban, 8 saksi tenaga medis, 2 pihak pemerintah daerah, dan PMI Pidie. Namun Tim belum berhasil melakukan pemeriksaan atas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.. d. Timang Gajah – Bener Meuriah (2001) Pada 2016 – 2017 melakukan pemeriksaan atas 33 saksi korban, tenaga PMI, dan Pemerintah Daerah. Namun belum berhasil memeriksa pihak yang diduga bertanggung jawab. Masih ada 1 (satu) kasus yang belum ditangani oleh Tim Adhoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh adalah Bumi Flora (2001). 106 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 107

Select target paragraph3