3.2.8 Penanganan Kasus-kasus
pelanggaran HAM yang Berat
berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM
Sesuai mandat Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM (UU 26/2000), pengungkapan peristiwa
pelanggaran HAM yang berat dilaksanakan
secara khusus oleh Komnas HAM RI sebagai
satu-satunya institusi yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan penyelidikan
peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Berdasarkan kewenangan tersebut, Komnas
HAM RI membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan
Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat.
Hasil penyelidikan Komnas HAM RI kemudian
disampaikan kepada Jaksa Agung, sebagai
Penyidik pelanggaran HAM yang berat
untuk kemudian ditindaklanjuti (dilakukan
penyidikan).
Komnas HAM RI pada sepanjang tahun
2017 telah melakukan penanganan kasus
pelanggaran HAM yang berat sebanyak 6
(enam) kasus, yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (6
peristiwa)
Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa
Paniai
Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa
Wasior
Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa
Wamena
Pelanggaran HAM yang Berat Aceh, yang
terdiri dari 5 (lima) peristiwa yaitu :
a. Jambo Keupok
b. Simpang KKA
c. Rumoph Geudong
d. Timang Gajah - Bener Meriah
e. Bumi Flora
Pelanggaran HAM yang Berat Santet.
Dari 6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang
berat, beberapa diantaranya hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh Komnas HAM RI telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna
dilakukan penyidikan, yaitu Pelanggaran HAM
Berat Masa Lalu, dan 2 (dua) peristiwa dari
5 (lima) peristiwa dalam kasus Pelanggaran
HAM Berat Aceh, yaitu Peristiwa Simpang
KKA dan Peristiwa Jambo Keupok. Sisanya
masih dalam proses penyelidikan di Komnas
HAM RI. Penyelidikan yang dilakukan oleh
Komnas HAM RI memerlukan waktu yang
lama, mengingat banyaknya kendala yang
dihadapi, salah satunya sulitnya menemukan
dan/atau mengumpulkan barang bukti dalam
sebuah kasus pelanggaran HAM yang Berat.
Permasalahan ini juga berdampak ketika hasil
104
I
penyelidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,
pihak Kejaksaan kerap mengembalikan berkas
perkara dengan alasan belum lengkap. Hal
ini mengakibatkan penegak hukum dalam
menyelesaikan kasus masa lalu menjadi
terhambat dan selalu menemui kebuntuan.
Saat ini, terdapat 6 (enam) kasus pelanggaran
HAM yang Berat yang tengah diselidiki oleh
Komnas HAM RI. Berdasarkan mandat yang
dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
Komnas HAM memiliki komitmen tinggi untuk
penyelesaian 6 (enam) kasus pelanggaran HAM
yang berat. Oleh karena itu, Komnas HAM RI
berharap Kejaksaan Agung, DPR RI memiliki
komitmen yang sama dalam penyelesiaan
pelanggaran HAM yang Berat. Adanya kendala
yang dihadapi Komnas HAM RI dalam proses
penyelidikan bergantung pada kesiapan
pihak luar, terutama masyarakat, tokoh adat/
masyarakat, pemuka agama, korban, keluarga
korban, pihak yang diduga sebagai pelaku, dan
Pemerintah (pusat maupun daerah).
KASUS
No.
KETERANGAN
1
Pelanggaran HAM
yang Berat Masa Lalu
Sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung dan
saat ini tengah dalam
proses melengkapi
petunjuk Jaksa
2
Pelanggaran HAM
yang Berat Peristiwa
Paniai
Masih dalam proses
penyelidikan
3
Pelanggaran HAM
yang Berat Peristiwa
Wasior
Berkas penyelidikan
sudah dikembalikan ke
Kejaksaan Agung
4
Pelanggaran HAM
yang Berat Peristiwa
Wamena
Berkas penyelidikan
sudah dikembalikan ke
Kejaksaan Agung
5
Pelanggaran HAM
yang Berat di Aceh
6
a.
Peristiwa Jambo
Keupok
Sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung
b.
Peristiwa Simpang
KKA
Sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung
c.
Peristiwa Rumoh
Geudong
Masih dalam proses
penyelidikan
d.
Peristiwa Timang
Gajah - Bener
Meriah
Masih dalam proses
penyelidikan
e.
Peristiwa Bumi
Flora
Masih dalam proses
penyelidikan
Pelanggaran HAM
yang Berat Santet
Masih dalam proses
penyelidikan
Tabel 3.12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Masih
dalam Proses Penyelidikan Komnas HAM RI
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
1. Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Pemenuhan hak korban atas pemulihan tidak
dapat menunggu oleh karena sebagian besar
dari mereka sudah tua. Oleh karena itu,
secara prinsipil harus dilakukan oleh negara
dengan segera dan harus dikedepankan Untuk
membantu pemenuhan dan pemulihan hakhak korban pelanggaran HAM yang berat,
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi,
dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban,
memberikan mandat kepada Komnas HAM
untuk memberikan surat keterangan kepada
korban sebagai salah satu persyaratan untuk
korban mendapatkan bantuan psiko sosial dan
medis.
Menindaklanjuti kewenangan tersebut, Komnas
HAM telah mengeluarkan Peraturan Komnas
HAM Nomor: 004/Komnas HAM/X/2013
tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan
Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Yang Berat yang telah
diubah dengan Peraturan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Nomor: 01/KOMNAS
HAM/IV/2015 dan diubah dengan peraturan
terbaru No. 005/KOMNAS HAM/X/2016. Data
penanganan permohonan Surat Keterangan
Korban/ Keluarga Korban pelanggaran
HAM berat pada 2016 sampai dengan 2017
sebanyak 988 pada tahun 2016 dan 1.163 pada
tahun 2017.
Surat keterangan korban ini memuat dua hal
penting: a) Merupakan wujud pengakuan
keberadaan korban; b) Membuka akses bagi
korban untuk bantuan psiko sosial dan medis
dari LPSK.
Komnas HAM mengupayakan untuk adanya
komunikasi dengan Pemda untuk membuka
kemungkinan pelaksanaan pemulihan korban
atau langkah penyelesaian lain sesuai dengan
kewenangan Pemda. Hal ini mengacu pada
langkah yang sudah dilakukan pemda, antara
lain: Palu. Komnas HAM saat ini meneruskan
upaya pemberian keterangan bagi korban
pelanggaran HAM yang berat serta membuat
database korban. Lebih lanjut, Komnas HAM
melakukan upaya pemberian keterangan
korban dan membuka akses bantuan dengan
mengkomunikasikannya dengan Pemda,
sebagai berikut:
a. Kota Palu, Sulawesi Tengah. Koordinasi
dan kerjasama terkait dengan pemenuhan
hak-hak korban pelanggaran HAM yang
berat di Palu. Walikota menerbitkan Perwali
Palu No. 25 Tahun 2013 tentang Ranham
Daerah sebagai dasar pemenuhan hak
korban tersebut.
b. Kabupaten Lampung Timur. Koordinasi
dan kerja sama terkait dengan penyelesaian
permasalahan HAM di Kabupaten
Lampung Timur, khususnya korban
Peristiwa Talangsari 1989. Komnas HAM
menggunakan pendekatan kemanusiaan
dan kesejahteraan.
c. Papua, Komnas sedang berkomunikasi
dengan Gubernur Papua terkait rencana
penerbitan Pergub untuk pemenuhan hakhak korban pelanggaran HAM di Papua
d. Kabupaten Buru. Komnas HAM melakukan
kerjasama dengan Kabupaten Buru dalam
rangka pemajaun dan penegakan HAM
di Pulau Buru. Namun demikian, Komnas
HAM mendorong agar kerjasama ini juga
berdimensi pemenuhan hak-hak korban
pelanggaran HAM berat.
e. Kabupaten Kulon Progo. Komnas HAM
melakukan kerjasama dengan Kulon
Progo dimana dilakukan kemungkinan
pemenuhan hak-hak korban pelanggaran
HAM yang berat utama terkait kesehatan.
f. Kota Solo. Komnas HAM melakukan
kerjasama dengan Solo dimana dilakukan
kemungkinan pemenuhan hak-hak korban
pelanggaran HAM yang berat utama terkait
kesehatan.
2. Pelanggaran HAM Berat Peristiwa
Paniai
Pada proses penyelidikan Peristiwa Kekerasan
di Kabupaten Paniai, sudah terdapat kemajuan
dalam proses penyelidikannya. Sebelumnya
penyelidik telah sudah melakukan pemeriksaan
terhadap 5 (lima) orang saksi dan memperoleh
hasil Visum et Repertum (VeR) asli terhadap
14 (empat belas) korban, pada tahun 2017
penyelidik kembali melakukan pemeriksaan
terhadap 9 (sembilan) anggota Kepolisian yang
pada saat peristiwa terjadi berada di lokasi.
Penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan
terhadap Direktur RSUD Paniai yang pada saat
peristiwa melakukan pemeriksaan terhadap
para korban yang di bawa ke RSUD Paniai dan
juga melakukan visum luar terhadap 4 ( empat)
korban yang telah meninggal.
Upaya penyelidik untuk mendapatkan
keterangan, informasi, dan dokumen sebagai
bukti dalam pemenuhan unsur pidana
pelanggaran HAM yang berat masih terus
dilakukan.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 105