Untuk mewujudkan visi dan misi maka
disusunlah tujuan Komnas HAM berdasarkan
hasil identifikasi potensi dan permasalahan
yang akan dihadapi. Tujuan dan sasaran
dirumuskan dengan merujuk pada tingkat
prioritas tertinggi dalam perencanaan
strategis yang selanjutnya akan menjadi dasar
penyusunan arsitektur kinerja lembaga secara
keseluruhan. Uraian tujuan dalam menjabarkan
visi dan misi Komnas HAM adalah sebagai
berikut:
1.
Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,
khususnya pelanggaran HAM yang berat;
2. Meningkatkan pemajuan, perlindungan,
penegakan, dan pemenuhan HAM
serta rekomendasi perlindungan untuk
kelompok marginal dan rentan, antara
VISI
Terwujudnya Komnas
HAM sebagai katalisator
dalam pemajuan,
perlindungan ,
penegakan, dan
pemenuhan HAM serta
perlindungan kelompok
marginal dan rentan
MISI
lain perempuan, anak, penyandang
cacat, manusia lanjut usia, napi/tahanan,
masyarakat adat, orang dengan masalah
kejiwaan, kelompok minoritas, pengungsi
dalam negeri (IDPs);
3. Mewujudkan good governance.
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan
yang menggambarkan sesuatu yang akan
dicapai melalui serangkaian kebijakan,
program dan kegiatan prioritas. Perumusan
sasaran strategis merupakan salah satu tahap
perencanaan kebijakan (policy planning)
yang memiliki kritikal poin dalam penyusunan
Renstra. Dalam dokumen Renstra ini, masingmasing tujuan memiliki sasaran sebagai
berikut:
TUJUAN STRATEGIS
Dari rapat komisioner periode 2017-2022 pada
22-23 November 2018 di Bogor menghasilkan
penambahan isu strategis, yaitu:
1.
Intoleransi dan Ekstrimisme dengan
Kekerasan.
2. Penanganan Kasus-kasus Agraria atau
Reforma Agraria.
3. Penyelesaian Pelanggaran HAM yang
berat.
4. Reformasi Kelembagaan.
isu-isu ini merupakan isu yang dianggap paling
menonjol sepanjang tahun 2017 sehingga
perlu untuk dijadikan sebagai isu strategis
Komnas HAM
SASARAN
STRATEGIS
1. Mempercepat dan
1. Menyelesaikan
1. Terselesaikannya kasus
memastikan pemajuan,
kasuspelanggaran
pelanggaran HAM
perlindungan, dan
HAM, khususnya
yang berat
penegakan, serta
pelanggaran HAM yang 2. Meningkatnya
pemenuhan penyelesaian
berat
penanganan
kasus pelanggaran HAM, 2. Meningkatkan
pengaduan
terutama pelanggaran
pemajuan,
pelanggaran HAM
HAM yang berat.
perlindungan,
3. Meningkatnya
2. Mempercepat dan
penegakan, dan
penyelesaian kasus
memastikan peningkatan
pemenuhan HAM
pelanggaran HAM
pemajuan, perlindungan,
serta rekomendasi
sebagaimana
penegakan, dan
perlindungan untuk
dimandatkan dalam
pemenuhan HAM dalam
kelompok marginal
peraturan perundangkehidupan kelompok
dan rentan, antara
undangan
marginal dan rentan;
lain perempuan,
anak, penyandang
3. Mewujudkan Komnas
cacat, manusia lanjut
HAM sebagai lembaga
usia, napi/tahanan,
yang mandiri dan
masyarakat adat,
professional dalam
orang dengan masalah
menjalankan tugas,
kejiwaan, kelompok
fungsi, dan wewenangnya
minoritas, pengungsi
dalam negeri (IDPs)
Mewujudkan good
governance
Tabel 1.1 Sasaran Strategis Komnas HAM
26
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 27