Azhar Indonesia, Tahun 2010
• Piagam Penghargaan Pemenang II, Kluster
Pranata Sosial, dalam Penghargaan Karya
Ilmiah Peneliti Terbaik Universitas Al-Azhar
Indonesia, Tahun 2016
Munafrizal Manan
Komisioner Mediasi
Munafrizal menjabat sebagai Komisioner
Mediasi untuk periode tahun 2017 s.d.
2020. Pria kelahiran Sumatera Selatan pada
12 Maret 1975 ini merupakan lulusan S2
Universitas Ultrecht Jurusan Internasional
Human Rights Law and Criminal Justice tahun
2014.
Sebelum menjabat sebagai Komisioner
Mediasi Komnas HAM, ia sempat
mengabdikan diri pada sejumlah lembaga
sebagai berikut:
• Staf Peneliti pada Pusat Peneltian dan
Pengkajian (Puslitka), Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, Tahun 2003-2005
• Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Al-Azhar Indonesia,
Tahun 2006-2017
• Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas
Esa Unggul, Tahun 2012-2017
• Manajer Program dan Riset pada Jimly
School of Law and Government, Tahun
2011-2012
• Peneliti Senior pada Jimly School of Law
and Government, Tahun 2014-2017
• Advokat/Konsultan Hukum, Tahun 20152017
Tanda jasa atau penghargaan yang pernah
diperoleh:
• Pemenang Runner Up dalam AIGRP
Student anda Alumni Essay Competition,
Australia Indonesia Governance Research
Partnership (AIGRP), The Australian
National University, Tahun 2009
• Piagam Penghargaan Pemenang Pertama,
Kluster Pranata Sosial, dalam Pemilihan
Karya Ilmiah Peneliti Terbaik Universitas Al-
24
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Rencana Strategis
Komnas HAM
1.5
Dalam proses penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/
Lembaga yang didahului dengan penelaahan oleh Kementerian
Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas merupakan
dokumen perencanaan pembangunan sektoral yang harus disusun
oleh Kementerian/Lembaga untuk periode 2015-2019 yang
berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) tahap III dan bertujuan untuk memantapkan
pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan
pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis
pada sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang
berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM juga mempunyai
kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra).
Renstra Komnas HAM 2015-2019 sebagai dokumen
perencanaan yang akan dijalankan selama lima tahun
merupakan acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM
sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana
dimandatkan dalam peraturan perundang- undangan. Melalui
analisa berbagai situasi yang dihadapi, maka tersusunlah
isu-isu strategis yang digunakan sebagai dasar penentuan
Visi Komnas HAM 5 tahun ke depan. Setelah dibahas dan
disepakati secara bersama-sama oleh seluruh pemangku
kepentingan secara partisipatif maka Visi Komnas HAM 20152019 dirumuskan sebagai berikut:
“Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam
Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan
Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok
Marginal dan Rentan”
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi, rumusannya sebagai
berikut:
1.
Mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan,
penegakkan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus
pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang
berat;
2. Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan,
perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam
kehidupan kelompok marginal dan rentan;
3. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri
dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan
wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 25