1) Pemunduran Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pengaturan aspek ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law)
yang diatur dalam Pasal 88-92, secara khusus berupaya mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru, yang bersinggungan
dengan 2 undang-undang, yaitu:
(a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”), sebanyak 58 pasal terdampak dengan rincian 28 pasal
dihapus, 38 pasal diubah dan 15 pasal baru disisipkan; dan
(b) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (“UU SJSN”); dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Beberapa aspek dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang akan
memundurkan pemenuhan dan perlindungan hak
atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, diantaranya:
a) Pasal 89 yang menghapus mengenai ketentuan Pasal 43 dan 44 UU
Ketenagakerjaan, yang mengatur urgensi penggunaan tenaga kerja
asing, jangka waktu, pendamping di Indonesia, standar kompetensi,
kriteria jabatan, dan jabatan dalam struktur perusahaan;
b) Pasal 89 yang mencabut ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan
yang mengatur mengenai
kriteria dan pembatasan mengenai
pekerjaan yang dapat dilakukan dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu
Tertentu (PKWT) atau kontrak. Implikasinya melalui RUU Cipta Kerja
(omnibus law) maka seluruh sifat, jenis, dan level pekerjaan
memungkinkan untuk dilakukan perubahan menjadi hubungan
kontrak, selain itu tidak ada jaminan keberlanjutan untuk bekerja;
c) Pasal 89, khususnya mengenai pengaturan cuti dan hak istirahat
dalam UU Ketenagakerjaan, di dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law),
justru menghilangkan hak cuti panjang setelah bekerja setelah 6
(enam) tahun dan diserahkan pada mekanisme kesepakatan semata;
30