omnibus law ini yang bertujuan untuk pemangkasan, penyederhanaan dan perbaikan regulasi akibat over pengaturan dan tumpang tindih; kedua, implikasi serius terhadap tatanan demokrasi dan pengkerdilan peran serta publik dan fungsi legislasi melalui parlemen, mengingat bahwa kebijakan delegasi yang dibentuk akan berpusat pada kekuasaan eksekutif sehingga tidak memenuhi asas check and balances. B. IMPLIKASI TERHADAP HAM RUU Cipta Kerja (omnibus law) terdiri atas 15 (lima belas) bab, 174 (seratus tujuh puluh empat) pasal, 79 (tujuh puluh sembilan) undangundang sektoral yang terkait, dan 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) pasal yang akan dirubah, dihapus dan/atau dibentuk norma baru. Secara garis besar, kluster atau bab yang diatur yaitu: peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan dan perlindungan Usaha Kecil Menengah; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan lahan; kawasan ekonomi; investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.27 Dengan berbagai ruang pengaturan yang sangat luas tersebut, maka persinggungan dengan HAM sangat besar. Akan tetapi, dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law), justru HAM belum menjadi dasar dan arah legislasi. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam setiap muatan materi dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan, yakni harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia. 27 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, (Jakarta : Kemenko Perekonomian, 2020). 29

Select target paragraph3