omnibus law ini yang bertujuan untuk pemangkasan, penyederhanaan dan
perbaikan regulasi akibat over pengaturan dan tumpang tindih; kedua,
implikasi serius terhadap tatanan demokrasi dan pengkerdilan peran serta
publik dan fungsi legislasi melalui parlemen, mengingat bahwa kebijakan
delegasi yang dibentuk akan berpusat pada kekuasaan eksekutif sehingga
tidak memenuhi asas check and balances.
B.
IMPLIKASI TERHADAP HAM
RUU Cipta Kerja (omnibus law) terdiri atas 15 (lima belas) bab, 174
(seratus tujuh puluh empat) pasal, 79 (tujuh puluh sembilan) undangundang sektoral yang terkait, dan 1.244 (seribu dua ratus empat puluh
empat) pasal yang akan dirubah, dihapus dan/atau dibentuk norma baru.
Secara garis besar, kluster atau bab yang diatur yaitu: peningkatan
ekosistem dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan dan
perlindungan Usaha Kecil Menengah; kemudahan berusaha; dukungan
riset dan inovasi; pengadaan lahan; kawasan ekonomi; investasi pemerintah
pusat
dan
proyek
strategis
nasional;
pelaksanaan
administrasi
pemerintahan; dan pengenaan sanksi.27
Dengan berbagai ruang pengaturan yang sangat luas tersebut, maka
persinggungan dengan HAM sangat besar. Akan tetapi, dalam RUU Cipta
Kerja (omnibus law), justru HAM belum menjadi dasar dan arah legislasi.
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, dalam setiap muatan materi dalam
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan,
yakni harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan HAM serta
harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia.
27
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, (Jakarta : Kemenko Perekonomian, 2020).
29