d) Pasal 89 yang mengatur pengupahan yang melemahkan perlindungan
hak buruh/pekerja, karena pengupahan ditetapkan hanya oleh
Gubernur sehingga minim keterlibatan perwakilan buruh dan akan
mempersulit
dalam
penetapannya
karena
kondisi
antar
kabupaten/kota yang berbeda. Kemudian adanya pengaturan upah
minimum padat karya dan upah minimum Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM), sehingga akan terjadi disparitas upah buruh;
e) Pasal 89 yang mengatur kemudahan dalam Pemutusan Hubungan
Kerja. Hal ini dengan menghapuskan ketentuan Pasal 151 ayat (2)
UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan
kerja
harus
dirundingkan
terlebih
dahulu
dengan
serikat
buruh/serikat pengusaha; penghapusan ketentuan dalam Pasal 155
yang mengatur bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus
terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari lembaga perselisihan;
dan penghapusan ketentuan dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan,
yang
mengatur
mekanisme
bertahap
sebelum
PHK
dengan
pemberian surat peringatan;
f) Pasal
89
yang
menyebabkan
adanya
pemunduran
atas
penghormatan dan perlindungan terhadap serikat buruh/serikat
pekerja. Hal ini adanya ketentuan tidak perlunya perundingan
dalam proses PHK dengan serikat buruh/serikat pekerja, serta
dengan perubahan sifat hubungan kerja menjadi PKWT atau
kontrak
dan
lebih
banyak
melalui
perusahaan
alih
daya.
Dampaknya dalam jangka panjang adalah menghambat penguatan
serikat buruh; serta
g) Pasal 89 yang menghapuskan Pasal 161-184 yang banyak mengatur
mengenai jaminan sosial dan kelayakan hidup, meskipun dalam
Pasal 90 ditambahkan dengan perubahan Pasal 18 UU SJSN dengan
memasukkan
Jaminan
Kehilangan
31
Pekerjaan.
Akan
tetapi