d) Pasal 89 yang mengatur pengupahan yang melemahkan perlindungan hak buruh/pekerja, karena pengupahan ditetapkan hanya oleh Gubernur sehingga minim keterlibatan perwakilan buruh dan akan mempersulit dalam penetapannya karena kondisi antar kabupaten/kota yang berbeda. Kemudian adanya pengaturan upah minimum padat karya dan upah minimum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga akan terjadi disparitas upah buruh; e) Pasal 89 yang mengatur kemudahan dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini dengan menghapuskan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat buruh/serikat pengusaha; penghapusan ketentuan dalam Pasal 155 yang mengatur bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari lembaga perselisihan; dan penghapusan ketentuan dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan, yang mengatur mekanisme bertahap sebelum PHK dengan pemberian surat peringatan; f) Pasal 89 yang menyebabkan adanya pemunduran atas penghormatan dan perlindungan terhadap serikat buruh/serikat pekerja. Hal ini adanya ketentuan tidak perlunya perundingan dalam proses PHK dengan serikat buruh/serikat pekerja, serta dengan perubahan sifat hubungan kerja menjadi PKWT atau kontrak dan lebih banyak melalui perusahaan alih daya. Dampaknya dalam jangka panjang adalah menghambat penguatan serikat buruh; serta g) Pasal 89 yang menghapuskan Pasal 161-184 yang banyak mengatur mengenai jaminan sosial dan kelayakan hidup, meskipun dalam Pasal 90 ditambahkan dengan perubahan Pasal 18 UU SJSN dengan memasukkan Jaminan Kehilangan 31 Pekerjaan. Akan tetapi

Select target paragraph3