d. RUU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kekacauan tatanan hukum
dan ketidakpastian hukum oleh karena tidak ada jenis undangundang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya.
2. RUU Cipta Kerja (omnibus law) dalam muatan materinya justru menjadi
ancaman
terhadap
upaya
penghormatan,
perlindungan,
dan
pemenuhan HAM di Indonesia yang menjadi kewajiban Negara, yaitu
sebagai berikut:
a. Pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak sehingga melanggar kewajiban realisasi
progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi. Hal ini
diantaranya terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka
seluas-luasnya
praktik
perjanjian
kerja
waktu
tertentu
(PKWT)/kontrak; kemudahan dalam proses/mekanisme Pemutusan
Hubungan Kerja; penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja
yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat; serta pemunduran
dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi;
b. Pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tercermin
dari
pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi. Hal ini
diantaranya terkait dengan perubahan Izin Lingkungan menjadi
Persetujuan
Lingkungan,
berkurangnya
kewajiban
melakukan
AMDAL bagi kegiatan usaha, pendelegasian uji kelayakan lingkungan
kepada pihak swasta, hilangnya Komisi Penilai Amdal, perubahan
konsep pertanggungjawaban mutlak sehingga mengurangi tanggung
jawab korporasi dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya alih tanggung jawab
kepada individu;
c. Relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis
nasional
yang
dilakukan
tanpa
memerlukan
persetujuan
atau
rekomendasi dari institusi/lembaga yang mengawasi kebijakan tata
60