BAB V
BAB V
PENUTUP
A.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pada pembahasan dan analisis di atas, Komnas HAM
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Proses dalam perancangan dan pembentukan RUU Cipta Kerja
(omnibus law) tidak selaras dan bertentangan dengan asas dan sistem
hukum di Indonesia, yaitu:
a. Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak
sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku
dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini khususnya
terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g yang menjamin hak untuk
berpartisipasi
dan
asas
keterbukaan
yang
menjadi
elemen
fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. Terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior
di mana dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja,
Peraturan
Pemerintah
dapat
mengubah
peraturan
setingkat
undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan
kepentingan strategis RUU Cipta Kerja;
c. RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan delegasi
yang
bertumpu
pada
kekuasaan
dan
kewenangan
lembaga
eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan
wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai dengan prinsip
peraturan
perundang-undangan
akuntabel; dan
59
yang
sederhana,
efektif,
dan