BAB V BAB V PENUTUP A. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan pada pembahasan dan analisis di atas, Komnas HAM memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Proses dalam perancangan dan pembentukan RUU Cipta Kerja (omnibus law) tidak selaras dan bertentangan dengan asas dan sistem hukum di Indonesia, yaitu: a. Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; b. Terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior di mana dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang-undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja; c. RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan delegasi yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan akuntabel; dan 59 yang sederhana, efektif, dan

Select target paragraph3