ruang dan wilayah sehingga membahayakan keserasian dan daya
dukung lingkungan hidup;
d. Pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi
hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum, dengan membuka semakin luasnya obyek
yang masuk kategori kepentingan umum, padahal tidak terkait
langsung dengan hajat hidup orang banyak. Serta, kemudahan atas
prosedur penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) ke Pengadilan
Negeri sehingga berpotensi memicu meluasnya penggusuran paksa
atas nama pembangunan;
e. Pemunduran
atas
upaya
pemenuhan
hak
atas
pangan
dan
memperburuk ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya
alam
terutama
(korporasi).
Hal
tanah
ini
antara
masyarakat
diantaranya
terkait
dengan
dengan
perusahaan
penghapusan
kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal
20% (dua puluh persen) dari luas izin HGU, pembentukan Bank
Tanah yang akan menjadikan lahan sekadar kepentingan komoditas
ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah yang tidak dibatasi dan
jangka waktu hak yang diberikan selama 90 (sembilan puluh) tahun;
dan
f. Politik
penghukuman
diskriminatif,
karena
dalam
lebih
RUU
menjamin
Cipta
Kerja
bernuansa
kepentingan
sekelompok
orang/kelompok pelaku usaha/korporasi sehingga menciderai hak
atas persamaan di depan hukum. Hal ini terkait dengan perubahan
ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi
administrasi denda untuk pelanggaran awal, dimana sanksi pidana
penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak
dibayarkan. Hal ini diberlakukan atas: 1) hukum lingkungan; 2)
penataan ruang; 3) bangunan gedung; 4) pangan; 5) serta monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat.
61