Konstitusi karena materi muatan UU Cipta Kerja dianggap melanggar hak konstitusional pemohon. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021, jumlah pekerja informal di Indonesia mendominasi dibanding pekerja formal yaitu sebanyak 78,14 juta orang (59,62 persen) bekerja pada kegiatan informal.5 Dengan jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang, menjadi pertanyaan mengenai bagaimana pelindungan terhadap pekerja informal. BPS mendefinisikan pekerja sektor informal sebagai pekerja dengan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh/karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tidak dibayar.6 Selain itu, Chen (2012) yang dikutip dari kajian TURC (2020), membagi sektor informal dalam dua kategori luas yakni, pertama, wirausaha di perusahaan informal, dan kedua, pekerjaan berupah (karyawan perusahaan informal, pekerja di pertanian, pekerja rumah tangga berbayar, pekerja industri rumahan, pekerja rumahan).7 Sementara pekerja sektor formal didefinisikan sebagai penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan utama sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar dan buruh/karyawan/pegawai.8 International Labour Organization (ILO) menjelaskan dalam beberapa dekade terakhir muncul bentuk hubungan kerja baru yang berbeda dari standar yang telah ada (non-standard forms of employment).9 Merujuk pada Caire (1989), hubungan kerja standar terjadi secara formal berdasarkan kontrak yang jelas, stabil (menawarkan kemungkinan jenjang karir), full-time, bergantung pada pemberi kerja tunggal, dikerjakan di suatu tempat kerja, dan secara spesifik ditugaskan sesuai kemampuan personal.10 Seiring terjadinya perubahan demografi, kebijakan pasar tenaga kerja, fluktuasi makroekonomi, dan Badan Pusat Statistik, Berita Resmi Statistik Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2021 No. 37/05/Th. XXIV, 05 Mei 2021. 6 Sistem Informasi Rujukan Statistik, Pekerja di Sektor Informal, https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/8483, diakses pada 1 September 2021. 7 Andi Mishabul Pratiwi, dkk, Ekonomi Informal di Indonesia Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan, Trade Union Rights Centre, Jakarta Pusat, 2020, hlm. xix. 8 Sistem Informasi Rujukan Statistik, Pekerja di Sektor Formal, https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/1576 , diakses pada 1 September 2021 9 ILO, Non-standard forms of employment, https://www.ilo.org/global/topics/non-standard-employment/lang-en/index.htm, diakses pada 6 September 2021 10 Tomás Gutiérrez-barbarrusa, The growth of precarious employment in Europe: Concepts, indicators and the effects of the global economic crisis, International Labour Review, Vol. 155 (2016), No. 4., hlm. 477. 5 2

Select target paragraph3