perkembangan teknologi, bentuk hubungan kerja non-standar semakin berkembang.11
Meningkatnya perubahan bentuk hubungan kerja menjadi non-standar ini membuat pekerja
tidak terjamin atas posisinya di tempat kerja serta rentan rekrut-pecat dengan cepat,
sehingga berada pada kondisi rentan/genting (precarious).12 Atas kerentanan yang
dialaminya, pekerja dengan hubungan kerja non-standar tersebut juga dikenal sebagai
pekerja prekariat.
Namun, tidak semua hubungan kerja non-standar menimbulkan kerentanan bagi
pekerjanya dan melahirkan pekerja prekariat. ILO (2011) mendefinisikan hubungan kerja
rentan dengan melihat adanya ketidakjelasan durasi hubungan kerja, pihak pemberi kerja
yang lebih dari satu, relasi pekerja-pemberi kerja yang tidak jelas, minimnya akses
pelindungan sosial dan bonus, serta upah dan posisi tawar pekerja yang rendah.13
Dalam mendeterminasi pekerja prekariat di Indonesia, kertas kebijakan ini
menggunakan empat dimensi yang dibuat oleh Ernest Cano (2004)14:
1. Tidak terjaminnya keberlanjutan hubungan kerja: kerentanan terjadi karena
pekerja menjadi kesulitan dalam menjamin keberlangsungan hidupnya di masa
mendatang dalam jangka pendek maupun jangka panjang;
2. Ketidaklayakan upah: kerentanan terjadi karena pekerja sulit mencapai
kemandirian finansial;
3. Kemunduran hubungan pekerja-pemberi kerja dan kerentanan pekerja: dapat
dilihat dari kondisi kerja yang tidak layak dan tidak bisa dikontrol pekerja seperti
waktu dan intensitas kerja, promosi, kesehatan, dan keamanan;
4. Pelemahan pelindungan sosial bagi pekerja: kerentanan terjadi karena pekerja
tidak terinklusi ke dalam skema pelindungan sosial yang layak antara lain jaminan
kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun.
Melihat ke empat dimensi tersebut serta adanya bentuk hubungan kerja nonstandar, terdapat celah antara cita hukum dari UU Cipta Kerja dan hak-hak para pekerja
prekariat. Padahal, salah satu tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja pada Pasal 3 huruf b
ILO, Non-standard forms of employment, https://www.ilo.org/global/topics/non-standard-employment/lang-en/index.htm, diakses pada 6 September 2021
12
Tomás Gutiérrez-barbarrusa,, The growth of precarious employment in Europe: Concepts, indicators and the
effects of the global economic crisis, International Labour Review, Vol. 155 (2016), No. 4., hlm. 479.
13
ibid, hlmn. 482
14
ibid, hlmn. 482-483
11
3