I. PENDAHULUAN Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada tahun 2020 menyimpulkan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau umum disebut omnibus law tidak akuntabel dan tidak partisipatif, karena dilakukan secara tertutup.1 Hal ini karena sejak akhir tahun 2019 berbagai versi naskah RUU Cipta Kerja sudah beredar luas di masyarakat, namun masyarakat baru mendapatkan akses atau informasi resmi atas naskah RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020, setelah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan RUU Cipta Kerja kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Sampai dengan Februari 2021, terdapat 51 (lima puluh satu) peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di mana 4 (empat) diantaranya terkait dengan peraturan pelaksana pada klaster ketenagakerjaan.2 Penyusunan dan pembahasan atas peratruan pelaksanaan tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang begitu cepat yaitu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja pada November 2020. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana dengan kualitas pengaturan dan kemanfaatan atas peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang disusun sangat cepat, khususnya terhadap pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja baru apalagi di tengah pandemi COVID-19, khususnya di sektor padat karya.3 Namun di sisi lain, aliansi buruh seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI)4, dan beberapa aliansi buruh lainnya, menolak UU Cipta Kerja, karena dinilai mengancam hak-hak para pekerja. Beberapa organisasi buruh tersebut melakukan judicial review ke Mahkamah Komnas HAM RI, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2021, hlm. 4. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Siaran Pers No. HM.4.6/21/SET.M.EKON.3/02/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ciptakan Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja, 21 Februari 2021. 3 Sekretariat Presiden, Live: Keterangan Pers Presiden RI terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020, https://www.youtube.com/watch?v=xUI7hd3KkK0, diakses pada 5 Juli 2021. 4 Budiarti Utami Putri, KASBI-FSPI Siapkan Aksi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, https://nasional.tempo.co/read/1392552/kasbi-fspi-siapkan-aksi-tolak-omnibus-law-ruu-ciptakerja/full&view=ok, diakses pada 4 Oktober 2020. 1 2 1

Select target paragraph3