Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Dalam persepektif hukum HAM, tindakan diskriminasi dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang berat. Hal ini ditegaskan sendiri oleh UU No.39 tahun 1999 khususnya pada bagian penjelasan Pasal 104 Ayat (1) bahwa : “Yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pengadilan yang berwenang” meliputi empat lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.” B. Hak Politik Penyandang Disabilitas Pemilu sebagai pesta demokrasi memang harus melibatkan semua elemen warga negara tanpa terkecuali. Sebab sangat disadari bahwa salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas adalah unsur partisipasi masyarakat. Dalam patologi sosial, dikenal berbagai kolompok masyarakat dengan aneka ragam latar belakang maupun kondisi. Salah satu kelompok masyarakat yang penting sekali mendapat perhatian dalam penyelenggaraan Pemilu adalah kelompok masyarakat rentan. Betapa tidak karena kelompok ini sering sekali luput dari jangkauan pelayanan bahkan ada yang mengalami perlakuan tidak adil dan diskriminatif. Kelompok rentan sebagaimana diuraikan di atas mencakup kelompok : 1. Rentan karena kedisabilitasan yang terdiri dari tuna netra, tuna rungu/ wicara, tuna grahita/retardasimental, tuna daksa atau tuna ganda termasuk penyandang kusta. 2. Rentan karena Lemah Fisik/mental terdiri dari: orang sakit, orang gila, lansia yang telah mengalami keadaan pikun atau renta dan sebagainya. 29

Select target paragraph3