Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Dalam persepektif hukum HAM, tindakan diskriminasi dapat dikategorikan
sebagai bentuk pelanggaran HAM yang berat. Hal ini ditegaskan sendiri oleh UU
No.39 tahun 1999 khususnya pada bagian penjelasan Pasal 104 Ayat (1) bahwa :
“Yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah
pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau
di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pengadilan yang berwenang” meliputi
empat lingkungan peradilan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.”
B. Hak Politik Penyandang Disabilitas
Pemilu sebagai pesta demokrasi memang harus melibatkan semua elemen
warga negara tanpa terkecuali. Sebab sangat disadari bahwa salah satu indikator
penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas adalah unsur partisipasi masyarakat.
Dalam patologi sosial, dikenal berbagai kolompok masyarakat dengan aneka
ragam latar belakang maupun kondisi. Salah satu kelompok masyarakat yang
penting sekali mendapat perhatian dalam penyelenggaraan Pemilu adalah
kelompok masyarakat rentan. Betapa tidak karena kelompok ini sering sekali luput
dari jangkauan pelayanan bahkan ada yang mengalami perlakuan tidak adil dan
diskriminatif.
Kelompok rentan sebagaimana diuraikan di atas mencakup kelompok :
1.
Rentan karena kedisabilitasan yang terdiri dari tuna netra, tuna rungu/
wicara, tuna grahita/retardasimental, tuna daksa atau tuna ganda termasuk
penyandang kusta.
2.
Rentan karena Lemah Fisik/mental terdiri dari: orang sakit, orang gila, lansia
yang telah mengalami keadaan pikun atau renta dan sebagainya.
29