MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
3.
Rentan karena lemahnya pemahaman antara lain: pemilih pemula, kaum
udik, tuna grahita, tuna sekolah, suku terasing, orang yang tinggal di daerah
terpencil dan sebagainya.
4.
Rentan karena mukim antara lain pengungsi internal, buruh migran, orang
yang sedang bertugas, bepergian atau melakukan aktivitas lain pada saat
Pemilu berlangsung .
5.
Rentan karena ketidakbebasan antara lain narapidana, tahanan, orang
yang sedang dibina dipanti sosial dan tidak diperkenankan keluar-masuk
pondokan selama pembinaan, pembantu rumah tangga atau pekerja yang
diisolasi dan sebagainya.
6.
Rentan karena Prosedur administrasi Pemilu antara lain: orang yang tidak
mempunyai KTP / orang yang mempunyai KTP tetapi tidak mempunyai KK
atau orang yang berada di luar wilayah TPS-nya pada hari pencontrengan
tetapi tidak mempunyai formulir pindah TPS dan lain-lain.
Kelompok masyarakat rentan sebagaimana digambarkan di atas, secara
kondisional mengalami berbagai hambatan atau kesulitan untuk berpartisipasi
secara konstruktif dalam penyelenggaraan Pemilu. Kalau tidak ada political will
dan komitmen yang tinggi dari otoritas Pemilu, maka hal tersebut berpotensi
kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak politiknya dalam Pemilu. Untuk
itu, penyelenggara Pemilu perlu bahkan harus dengan sedemikian rupa menggunakan
kewenangannya dalam memfasilitasi kelompok rentan hingga mereka dapat
berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas selain
perlu disusun sistem hukum penyelenggaraan Pemilu yang sedapat mungkin
menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang bersifat
universal maupun dalam lingkup lokal, Pemilu juga harus diselenggarakan oleh
sebuah badan khusus yang bersifat independen, netral dan objektif. Selain
itu penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas tinggi hanya dapat dicapai jika
memenuhi tiga syarat yaitu legitimate, akuntabel dan representatif termasuk
dalam hal ini adalah warga negara dari kalangan kelompok rentan yang dapat
mencakup lemah fisik dan atau mental, lanjut usia (lansia), orang sakit dan
lain-lain.
Penempatan warga negara kelompok rentan sebagai kelompok pemilih yang
perlu mendapat perlakuan khusus dari otoritas Pemilu, tidak lain merupakan seruan
internasional yang mempersyaratkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dengan
mengikutsertakan sistem Pemilu yang adil dan aksesibel. Ini sesuai dengan
perjanjian International Covenan on Civil and Political Rights yang diperkuat
oleh resolusi PBB tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga kelompok rentan
mempunyai hak khusus berupa kemudahan dalam memperoleh pelayanan dan
30