MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Penegasan konstitusi hak politik warga negara, tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang HAM khusus Pasal 43 : (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan. Berdasarkan deskripsi tersebut di atas, dapatlah dipahami bahwa hak politik warga negara dijamin oleh konstitusi dan peraturan hukum di Indonesia. Hak politik tersebut mencakup hak aktif dan hak pasif. Hak aktif adalah hak warga negara untuk memilih wakil-wakilnya maupun pimpinan Pemerintahan Pusat dan Daerah melalui pemilihan yang bersifat Luber dan Jurdil. Sedangkan hak pasif adalah hak warga negara untuk dipilih sebagai wakil rakyat atau Pimpinan Pemerintahan Pusat maupun Daerah. Hak aktif warga negara dalam sistem penyelenggaraan Pemilu antara lain hak untuk didata dan didaftar sebagai pemilih, hak untuk mendapat informasi secara luas dan objektif mengenai Pemilu, hak untuk memberikan suara dan mengadukan kepada pihak terkait jika ditemukan ada pelanggaran dan lain-lain. Sedangkan hak pasif warga negera dalam sistem penyelenggaraan Pemilu antara lain hak menjadi peserta Pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sepanjang memenuhi syarat. Hak politik warga negara tersebut tidak boleh diabaikan, diremehkan apalagi dihilangkan karena hal seperti itu merupakan pelanggaran HAM sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 butir 6 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang sering sekali terjadi dalam bidang politik adalah diskriminasi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 1 butir 3 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu: 28

Select target paragraph3