52 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM terdiri atas Pengadilan HAM Ad Hoc dan Pengadilan HAM (permanen). Pengadilan HAM Ad Hoc berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran sebelum UU No. 26 Tahun 2000 diundangkan. Sementara Pengadilan HAM (permanen) merupakan pengadilan yang memiliki jurisdiksi semua kejahatan yang diatur di dalam UU No. 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM yang berat berdasarkan Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 87. Pasal 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” 88. Terkait dengan kewajiban Pemerintah: 1) Pasal 28I ayat ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Perlindungan, pemasjuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. 2) Pasal 8 UU No, 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menetapkan: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah.” 3) Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia,”, dan Pasal 72 yang menyatakan: “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. 89. Korban pelanggaran HAM berhak mendapatkan remedi (remedy). Ketentuan tentang remedi tertuang dalam sejumlah instrumen internasional sebagai berikut: A. Pasal 8 DUHAM 1948; B. Pasal 6 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 (disahkan dengan UU No. 29 Tahun 1999);

Select target paragraph3