Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . C. Pasal 2 ayat 3 KIHSP 1966 (disahkan dengan UU No. 12 Tahun 2005); D. Pasal 14 Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, 1984 (disahkan dengan UU No. 5 Tahun 1998); E. Pasal 39 Konvensi tentang Hak Anak, 1989 (disahkan dengan Keppres No.39 Tahun 1990). 90. Kewajiban pemberian remedi kepada korban pelanggaran hukum humaniter juga ditetapkan dalam Pasal 3 Konvensi Den Haag tertanggal 18 Oktober 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat (Konvensi No. IV Tahun 1907) dan Protokol Tambahan pada Konvensi-konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949 mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Protokol I); 91. Menurut Pasal 75 ayat 1 Statuta Mahkamah Pidana Internasional (Statuta Roma), 1998 korban kejahatan yang termasuk yurisdiksi mahkamah tersebut (kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi) wajib diberi ganti kerugian (reparation), yang meliputi restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan rehabilitasi (rehabilitation); 92. Ketentuan remedi juga diatur dalam Pasal 8 ayat 2, Pasal 14 ayat 2, Pasal 20 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 32 ayat 2 Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Hukum Adat, 2007 yang menetapkan hak MHA atas perbaikan (redress). Menurut Prinsip-prinsip dan Pedoman tentang Hak atas Remedi dan Ganti Kerugian bagi Korban Pelanggaran Hukum HAM Internasional yang Berat dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang Berat (Resolusi Komisi tentang HAM PBB 2005/35 tertanggal 19 April 2005) remedi (remedy) meliputi pokok-pokok berikut: a) b) c) Akses ke peradilan yang setara dan efektif; Ganti kerugian (reparation) yang memadai, efektif, dan cepat atas kerusakan (harm) yang diderita; Akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran dan mekanisme ganti kerugian 93. “Pelanggaran hukum HAM internasional yang berat (gross violation (s) of international human rights law) merujuk pada pelanggaran HAM yang dinilai bersifat berat secara umum (jadi bukan “pelanggaran HAM yang berat” sebagaimana dimaksud dalam UU 26/2000), yang umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 53

Select target paragraph3