Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
C.
Pasal 2 ayat 3 KIHSP 1966 (disahkan dengan UU No. 12 Tahun
2005);
D. Pasal 14 Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat, 1984 (disahkan dengan UU No. 5 Tahun
1998);
E. Pasal 39 Konvensi tentang Hak Anak, 1989 (disahkan dengan
Keppres No.39 Tahun 1990).
90. Kewajiban pemberian remedi kepada korban pelanggaran hukum
humaniter juga ditetapkan dalam Pasal 3 Konvensi Den Haag
tertanggal 18 Oktober 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang
di Darat (Konvensi No. IV Tahun 1907) dan Protokol Tambahan pada
Konvensi-konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949 mengenai
Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Protokol I);
91. Menurut Pasal 75 ayat 1 Statuta Mahkamah Pidana Internasional
(Statuta Roma), 1998 korban kejahatan yang termasuk yurisdiksi
mahkamah tersebut (kejahatan genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi) wajib diberi
ganti kerugian (reparation), yang meliputi restitusi (restitution),
kompensasi (compensation), dan rehabilitasi (rehabilitation);
92. Ketentuan remedi juga diatur dalam Pasal 8 ayat 2, Pasal 14 ayat 2,
Pasal 20 ayat 2, Pasal 28, dan Pasal 32 ayat 2 Deklarasi PBB tentang
Hak Masyarakat Hukum Adat, 2007 yang menetapkan hak MHA atas
perbaikan (redress). Menurut Prinsip-prinsip dan Pedoman tentang
Hak atas Remedi dan Ganti Kerugian bagi Korban Pelanggaran
Hukum HAM Internasional yang Berat dan Pelanggaran Hukum
Humaniter Internasional yang Berat (Resolusi Komisi tentang HAM
PBB 2005/35 tertanggal 19 April 2005) remedi (remedy) meliputi
pokok-pokok berikut:
a)
b)
c)
Akses ke peradilan yang setara dan efektif;
Ganti kerugian (reparation) yang memadai, efektif, dan cepat
atas kerusakan (harm) yang diderita;
Akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran dan
mekanisme ganti kerugian
93. “Pelanggaran hukum HAM internasional yang berat (gross violation
(s) of international human rights law) merujuk pada pelanggaran
HAM yang dinilai bersifat berat secara umum (jadi bukan
“pelanggaran HAM yang berat” sebagaimana dimaksud dalam UU
26/2000), yang umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
53