Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
Hutan adat MHA Dayak, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi, Kabupaten
Bengkayang, Kalimantan Barat yang digusur oleh perusahaan perkebunan kelapa
sawit PT Ledo Lestari (Foto: Een Irawan Putra, 2010)
85. Secara garis besar mekanisme penegakan HAM dapat dipilah
menjadi dua, yaitu (1) Mekanisme pengadilan (hukum) dan, (2)
Mekanisme di luar pengadilan. Mekanisme Pengadilan mencakup
penyelesaian perkara pidana, perdata, dan/atau tata usaha negara,
sedangkan mekanisme di luar pengadilan mencakup penyelesaian
administratif (oleh instansi pemerintah terkait), adjudikasi khusus,
mediasi, negosiasi, dan arbitrase.
86. Dalam UU No. 26 Thn 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
dijelaskan bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dirumuskan dalam UU
51