Komnas HAM juga berharap bahwa Pemerintah memiliki standar pelaksanaan rehabilitasi sosial yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi
manusia serta melakukan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penye
lenggaranya.
Semoga buku ini menjadi titik awal yang berguna bagi siapapun yang
membacanya dan mengambil tindakan lebih lanjut yang positif dan berpihak
kepada kelompok rentan. Demi terciptanya perlindungan dan pemenuhan HAM
bagi Penyandang Disabilitas Mental.
Terimakasih kami ucapkan kepada Perhimpunan Jiwa sehat (PJS) dan Hu
man Right Watch atas kontribusi yang diberikan selama Komnas HAM melakukan
Observasi ini.
Selamat Membaca!
M. Choirul Anam
Komisioner Sub Komisi Pemajuan HAM
Jakarta,
VIII
Oktober 2018