BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejak diratifikasinya Convention on the Rights of Person with Disa­ bilities (CRPD) oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, semangat untuk menghilangkan praktik diskriminasi yang sering dialami oleh penyandang disabilitas di Indonesia semakin bertambah. Saat itu, desakan untuk mengganti Undang-Undang existing tentang penyandang disabilitas terus digalakkan, desakan ini dipelopori oleh Organisasi Penyandang Disabilitas, masyarakat sipil, NGO, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Undang-Undang eksisting pada saat itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dianggap sudah tidak salaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan CRPD. Paradigma lama yang digunakan, yakni “belas kasihan” terus didorong untuk bergeser menuju paradigma “hak asasi manusia”. Banyak pihak mulai menyusun naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai penyandang disabilitas yang dianggap lebih berperspektif HAM dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Jatuh bangun penyusunan dan penyatuan berbagai versi naskah RUU tidak menyurutkan semangat yang telah padu yakni perubahan paradigma terhadap penyandang disa­ bilitas, demi terciptanya penikmatan HAM seutuhnya bagi penyandang disabilitas. Hingga akhirnya pada maret 2016, DPR-RI dengan sangat yakin melakukan “ketuk palu” untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 1

Select target paragraph3