Mengambil sampel panti di Brebes, Cilacap dan Yogyakarta, Komnas HAM
dapat mengambil kesimpulan bahwa memang terjadi praktik “inhuman degra
ding treatment” atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat
manusia terhadap PDM di panti-panti rehabilitasi sosial. Kesehatan mental dan
orang yang mengalami gangguan mental belum sepenuhnya menjadi isu yang
diperhatikan oleh negara. Isu ini cenderung menjadi isu pinggiran, sehingga cara
menanganinya pun terkesan tidak serius. Meskipun indonesia sudah mentargetkan bebas pasung tahun 2019, kenyataannya praktik tersebut masih ada bahkan
diketahui oleh pemerintah yang memberikan surat ijin penyelenggaraan terhadap
panti-panti tersebut.
Persoalan ini seharusnya menjadi bagian dari prioritas negara untuk
ditindaklanjuti mengingat potensi jumlah PDM yang tinggi. Maka sudah sela
yaknya isu ini menjadi urusan serius negara. Pemerintah dan masyarakat harus
bersama-sama merancang program dalam rangka perlindungan terhadap isu
kesehatan mental secara umum dan PDM secara khusus. Memperlakukan mereka
selayaknya manusia dan menghapuskan stigma bahwa mereka tidak berguna
mebutuhkan kerja yang serius seluruh bagian Pemerintah.
Komnas HAM berharap, praktik-praktik metode pemulihan yang me
rendahkan martabat yang dijumpai di panti-panti rehabilitasi sosial, baik yang
disampaikan melalui buku ini, maupun panti- panti rehabilitasi sosial lain yang
tersebar di seluruh Indonesia segera dihentikan. Komnas HAM meyakini bahwa
panti-panti rehabiltasi sosial seperti yang ditemukan dalam buku ini juga banyak
ditemukan di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
VII