Modul 2 Dikutip dari data Lokataru.com9 yang diiupdate pada 2 November 2020, Perjuangan masyarakat hukum adat (MHA) Umalulu mempertahankan tanah ulayatnya dari ekspansi bisnis PT Muria Sumba Manis (PT. MSM) yang membuka lahan konsesi perkebunan tebu dan pabrik gula seluas 19.493,659 Ha di wilayah Sumba Timur masih terus berlangsung sampai dengan hari ini, tepatnya sejak Bupati Sumba Timur menyetujui Izin Prinsip pertama kali kepada PT. MSM di tahun 2014 terkait rencana investasinya. Perjuangan MHA Umalulu yang mayoritas merupakan para penganut aliran kepercayaan Marapu ini juga menuntut keadilan atas hak-hak yang melekat pada mereka baik secara individu maupun kelompok, terkait kebebasan beragama dan beribadah pada situs-situs ritual adat yang terdampak dari kegiatan konstruksi PT. MSM. Perusakan lingkungan hidup, mata air, daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hutan turut mewarnai praktik bisnis PT. MSM tersebut, akibatnya MHA Umalulu harus mendera di atas tanahnya karena lahan konsesi perkebunan telah menutup ruang-ruang hidup mereka. Seperti yang dirangkum dari Kabar Latuharhary www.komnasham.go.id10, Komnas HAM, melalui Bagian Pemantauan dan Penyelidikan Biro Dukungan Penegakan HAM, melakukan pemantauan dan koordinasi terkait opsi penanganan kasus-kasus agraria dengan warga Kampung Olio Desa Merdeka Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada 19 s.d. 23 Agustus 2019. Upaya ini Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Kupang. Untuk menggali masukan berikut data, informasi dan fakta tentang permasalahan agraria di NTT, Komnas HAM melakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan kelompok sipil masyarakat dan pihak-pihak lain terkait, khususnya Pemerintah Daerah. Diskusi dan pertemuan awal Komnas HAM, melibatkan warga Kampung Olio Desa Merdeka Kupang Timur, Kabupaten Kupang. 9. https://lokataru.com/cases/sengketa-masyarakat-adat-umalulu-sumba-timur-dengan-pt-msm/, diakses pada 27 September 2021. 10. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2019/9/5/1134/upaya-komnas-ham-tanganil, diakses pada 27 September 2021. Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni” 37

اختر الفقرة المستهدفة3